Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

           harus ditegakkan. Berbicara penegakan hukum berarti berbicara
          juga tentang lawyer atau jurist yang menempati pada posisi
          strategis dalam penegakan supremasi hukum. Memaknai hukum
          sebagai perangkat peraturan yang mengatur masyarakat, barulah
          berarti apabila senyatanya di dukung oleh sistem sanksi yang tegas
          dan jelas sehingga tegaknya suatu keadilan. Proses untuk
          mencapai rasa keadilan adalah merupakan mata rantai yang tidak
          boleh dipisah-pisahkan, paling tidak semenjak pembuatan peraturan
         perundangan, terjadinya kasus atau peristiwa hukum, proses verbal
         di Kepolisian, penuntutan Jaksa (pidana) atau gugatan (perdata),
         diakhiri dengan vonis hakim yang telah memperoleh kekuatan
         hukum tetap. Dengan demikian sangat berpeluang tegaknya
         supremasi hukum di negara kita7. Hal ini didukung oleh sifat dasar
         sistem, yaitu sifat menyeluruh dan utuh (Wholism) yaitu teori yang
         menyatakan bahwa faktor-faktor yang mendeterminasi merupakan
         keseluruhan yang tidak dapat diurai.8

        b. Teori Penegakan Hukum Dalam Masyarakat.9
                  Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan

        keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Dari teori yang
        dikemukakan tersebut didasari oleh konsep pemikiran yang dipakai
        yaitu penegakan hukum sudah dimulai sejak pada saat hukumnya
        dibuat atau diciptakan dan disyahkan. Dalam kenyataan yang dapat
        diketahui adalah proses penegakan hukum memuncak (pada
        puncaknya) terletak pada pelaksanaannya oleh para pejabat
        penegak hukum.

                 Tingkah laku orang dalam masyarakat tidak bersifat sukarela,
       melainkan didisiplinkan oleh suatu jaringan (keterkaitan) kaidah-
       kaidah yang terdapat dalam masyarakat. Yaitu semacam rambu-
       rambu yang mengikat dan membatasi tingkah laku orang-orang

Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2008.
J. Winardi, Pemikiran Sistemik Dalam Bidang Organisasi dan Manajemen, Jakarta, 2005, hal.-139
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologi, Jogyakarfa 2009
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12