Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
harus ditegakkan. Berbicara penegakan hukum berarti berbicara
juga tentang lawyer atau jurist yang menempati pada posisi
strategis dalam penegakan supremasi hukum. Memaknai hukum
sebagai perangkat peraturan yang mengatur masyarakat, barulah
berarti apabila senyatanya di dukung oleh sistem sanksi yang tegas
dan jelas sehingga tegaknya suatu keadilan. Proses untuk
mencapai rasa keadilan adalah merupakan mata rantai yang tidak
boleh dipisah-pisahkan, paling tidak semenjak pembuatan peraturan
perundangan, terjadinya kasus atau peristiwa hukum, proses verbal
di Kepolisian, penuntutan Jaksa (pidana) atau gugatan (perdata),
diakhiri dengan vonis hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. Dengan demikian sangat berpeluang tegaknya
supremasi hukum di negara kita7. Hal ini didukung oleh sifat dasar
sistem, yaitu sifat menyeluruh dan utuh (Wholism) yaitu teori yang
menyatakan bahwa faktor-faktor yang mendeterminasi merupakan
keseluruhan yang tidak dapat diurai.8
b. Teori Penegakan Hukum Dalam Masyarakat.9
Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan
keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Dari teori yang
dikemukakan tersebut didasari oleh konsep pemikiran yang dipakai
yaitu penegakan hukum sudah dimulai sejak pada saat hukumnya
dibuat atau diciptakan dan disyahkan. Dalam kenyataan yang dapat
diketahui adalah proses penegakan hukum memuncak (pada
puncaknya) terletak pada pelaksanaannya oleh para pejabat
penegak hukum.
Tingkah laku orang dalam masyarakat tidak bersifat sukarela,
melainkan didisiplinkan oleh suatu jaringan (keterkaitan) kaidah-
kaidah yang terdapat dalam masyarakat. Yaitu semacam rambu-
rambu yang mengikat dan membatasi tingkah laku orang-orang
Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2008.
J. Winardi, Pemikiran Sistemik Dalam Bidang Organisasi dan Manajemen, Jakarta, 2005, hal.-139
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologi, Jogyakarfa 2009