Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

              tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
              mengandung substansi delik-delik tindak pidana korupsi yang
              masih cukup relevan untuk digunakan menghadapi dinamika
              korupsi yang berkembang pada dewasa ini. Dengan realitas
              tersebut, perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-
              undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi
              khususnya melakukan revisi KUHAP, Dalam rangka pelaksanaan
              penegakan hukum dapat ditinjau d a ri;
             a. Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan

                  Tindak Pidana Korupsi.
             b. Undang-Undang No. 30 tahun 2002, tentang Komisi

                  Pemberantasan Korupsi.
             c. Undang-Undang No. 28 tahun 1999, tentang

                  Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari KKN.
             d. Undang-Undang No. 15 tahun 2002, tentang Tindak Pidana

                  Anti Pencucian Uang. Undang-Undang ini telah diubah
                  menjadi UU no 25 tahun 2003.
             e. UU No. 7 Tahun 2006, tentang Pengesahan Konvensi PBB
                 Anti Korupsi.
             f. UU No. 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan
                  Korban.
             g. Konvensi Internasional. United Nations Conventions Agains
                  Comiption.9

9. Landasan Teori
        a. Teori Tentang Sistem Penegakan Hukum. Perkembangan
        hukum antara aliran satu dengan lainnya kerap atau sebagian
        bahkan berfungsi berpolemik. Hal ini berakar dari hakikat
        perubahan dengan segala konsekuensinya (sebagai contoh
        kenyataan yang sedang terjadi hukum progresif versus hukum
        konservatif). Kaitan dengan penegakan hukum, walaupun polemik
        hukum secara nyata tidak akan pernah berakhir sepanjang
        kehidupan manusia masih ada, namun proses penegakan hukum
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11