Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
22
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
mengandung substansi delik-delik tindak pidana korupsi yang
masih cukup relevan untuk digunakan menghadapi dinamika
korupsi yang berkembang pada dewasa ini. Dengan realitas
tersebut, perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-
undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi
khususnya melakukan revisi KUHAP, Dalam rangka pelaksanaan
penegakan hukum dapat ditinjau d a ri;
a. Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
b. Undang-Undang No. 30 tahun 2002, tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
c. Undang-Undang No. 28 tahun 1999, tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari KKN.
d. Undang-Undang No. 15 tahun 2002, tentang Tindak Pidana
Anti Pencucian Uang. Undang-Undang ini telah diubah
menjadi UU no 25 tahun 2003.
e. UU No. 7 Tahun 2006, tentang Pengesahan Konvensi PBB
Anti Korupsi.
f. UU No. 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.
g. Konvensi Internasional. United Nations Conventions Agains
Comiption.9
9. Landasan Teori
a. Teori Tentang Sistem Penegakan Hukum. Perkembangan
hukum antara aliran satu dengan lainnya kerap atau sebagian
bahkan berfungsi berpolemik. Hal ini berakar dari hakikat
perubahan dengan segala konsekuensinya (sebagai contoh
kenyataan yang sedang terjadi hukum progresif versus hukum
konservatif). Kaitan dengan penegakan hukum, walaupun polemik
hukum secara nyata tidak akan pernah berakhir sepanjang
kehidupan manusia masih ada, namun proses penegakan hukum