Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
53
hukum. Peluang dimaksud antara lain dimungkinkannya
pemanfaatan teknologi canggih (yang berasal dari negara-
negara maju) dalam mendukung upaya penegakan hukum
tindak pidana korupsi.
2) Kerjasama regional antara negara-negara ASEAN,
membuka peluang untuk saling menopang dalam membenahi
segala keperluan yang dibutuhkan untuk masuk dalam
persaingan globai. Mengingat kerjasama ASEAN mencakup
bidang yang cukup luas, serta adanya perbedaan keunggulan
diantara masing-masing anggota, maka dimungkinkan terjadi
tukar menukar pengalaman dan keahlian yang saling
menguntungkan di semua bidang, termasuk dalam upaya
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pencegahan
korupsi demi mempercepat konsolidasi diri memasuki pasar
global yang kian mendekat.
3) Perkembangan dalam lingkungan nasional yang
ditandai reformasi menyeluruh di semua bidang serta
perkembangan ketatanegaraan pasca amandemen konstitusi
merupakan peluang yang sangat kondusif bagi upaya
meningkatkan tindakan hukum penindakan pidana korupsi.
4) Pelaksanaan reformasi yang masih berlanjut
memberikan peluang yang besar terhadap peningkatan
partisipasi politik rakyat baik secara sendiri maupun melalui
lembaga profesi hukum untuk melakukan kontrol yang lebih
efektif dan terbuka terhadap kinerja aparat hukum maupun
kinerja penyelenggaraan negara yang mendorong
meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan
korupsi
5) Kebebasan Pers yang bertanggung jawab merupakan
salah satu bentuk partisipasi rakyat dalam melakukan kontrol
sosial yang dilakukan secara terbuka dan terus menerus
terhadap lembaga institusi hukum maupun pemerintahan