Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
84
7) Pemerintah dalam hal ini Kapolri, Jaksa Agung,
Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM bersama aparat
penegak hukum Peningkatan kemampuan dan
pofesionalisme dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak
(perilaku) senantiasa harus secara nyata serta perilaku
masyarakat setempat, sehingga komunikasi dalam
menyampaikan materi dapat lebih tepat, dipahami dan
diterima dengan baik oleh masyarakat.
8) Pemerintah dalam hal ini Kapolri, Jaksa Agung,
Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM bersama aparat
penegak hukum serta keteladanan kepemimpinan Pancasila,
mampu memecahkan masalah hukum dengan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan serta hak asasi manusia.
9) Pemerintah dalam hal ini Kapolri, Jaksa Agung,
Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM bersama aparat
penegak hukum membangun karakter dan integritas aparatur
penegak hukum, diawali dengan pengembangan moral
Pancasila, kemudian ditampilkan lewat berbagai tindakan dan
perbuatan yang dapat diteladani. Selanjutnya tindakan
tersebut harus menjadi ciri atau kebiasaan sang pemimpin
dan akhirnya menjadi bagian dari karakter atau
kepribadiannya.
10) Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Menteri
Hukum dan HAM bersama aparat penegak hukum
mengadakan gerakan moral untuk bisa menghilangkan
money politik, korupsi, kolusi dan nepostisme dalam
lingkungan kerja masing-masing dan wajib menjunjung tinggi
budaya malu terhadap menyelewengkan kekuasaan dan
perbuatan yang diluar kepatutan.
11) Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, bersama
aparat penegak hukum wajib memberikan keteladanan
seorang pemimpin secara langsung atau yang kasat mata
dalam bersikap, bertindak, dan mengambil kebijakan dalam