Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

84

7) Pemerintah dalam hal ini Kapolri, Jaksa Agung,

Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM bersama aparat

penegak          hukum Peningkatan kemampuan dan

pofesionalisme dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak

(perilaku) senantiasa harus secara nyata serta perilaku

masyarakat setempat, sehingga komunikasi dalam

menyampaikan materi dapat lebih tepat, dipahami dan

diterima dengan baik oleh masyarakat.

8) Pemerintah dalam hal ini Kapolri, Jaksa Agung,

Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM bersama aparat

penegak hukum serta keteladanan kepemimpinan Pancasila,

mampu memecahkan masalah hukum dengan pendekatan

kesejahteraan dan keamanan serta hak asasi manusia.

9) Pemerintah dalam hal ini Kapolri, Jaksa Agung,

Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM bersama aparat

penegak hukum membangun karakter dan integritas aparatur

penegak hukum, diawali dengan pengembangan moral

Pancasila, kemudian ditampilkan lewat berbagai tindakan dan

perbuatan yang dapat diteladani. Selanjutnya tindakan

tersebut harus menjadi ciri atau kebiasaan sang pemimpin

dan akhirnya menjadi bagian dari karakter atau

kepribadiannya.

10) Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Menteri

Hukum dan HAM bersama aparat penegak hukum

mengadakan gerakan moral untuk bisa menghilangkan

money politik, korupsi, kolusi dan nepostisme dalam

lingkungan kerja masing-masing dan wajib menjunjung tinggi

budaya malu terhadap menyelewengkan kekuasaan dan

perbuatan yang diluar kepatutan.

11) Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, bersama

aparat penegak hukum wajib memberikan keteladanan

seorang pemimpin secara langsung atau yang kasat mata

dalam bersikap, bertindak, dan mengambil kebijakan dalam
   11   12   13   14   15   16   17