Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
mengimbangi pluralitas sosial yang ada dalam masyarakat
maupun sebagai implikasi dari globalisasi.
4) Pemerintah melalui Kementerian Diknas memantapkan
pelayanan pendidikan yang mendorong masyarakat
memahami pentingnya turut serta dalam pemberantasan
korupsi.
a) Menteri Pendidikan Nasional menyusun
Kebijakan strategis tentang standarisasi mutu
pelayanan pendidikan mulai dari pra sekolah sampai
pada perguruan tinggi, serta memasukkan materi
kejujuran dan anti korupsi kedalam kurikulum
pendidikan, mensosialisasikannya bekerjasama
dengan Menkominfo, Perguruan Tinggi, Yayasan
Pendidikan atau Pengelola Pendidikan, LSM dan
instansi/lembaga terkait, serta media cetak dan
elektronik.
b) Dinas-dinas Pendidikan pada Pemerintah
Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota menyusun
Jakstra tentang standarisasi mutu pelayanan
pendidikan tingkat daerah berdasarkan Jakstra
Depdiknas dan visi/misi Kepala Daerah (Otonomi
Daerah), mensosialisasikannya melalui penyuluhan
dan berbagai bentuk komunikasi lain, serta
meningkatkan pengawasan dengan melibatkan tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pendidikan
setempat.
c) Lembaga pendidikan negeri dan swasta
menyelenggarakan pelayanan pendidikan sesuai
standar mutu yang telah ditetapkan oleh Mendiknas
dan Dinas-dinas Pemda, yang dalam pelaksanaanya
disesuaikan dengan problematika kehidupan
masyarakat dan kondisi geografis setempat.