Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

mengimbangi pluralitas sosial yang ada dalam masyarakat
maupun sebagai implikasi dari globalisasi.

4) Pemerintah melalui Kementerian Diknas memantapkan
pelayanan pendidikan yang mendorong masyarakat
memahami pentingnya turut serta dalam pemberantasan
korupsi.

         a) Menteri Pendidikan Nasional menyusun
         Kebijakan strategis tentang standarisasi mutu
         pelayanan pendidikan mulai dari pra sekolah sampai
         pada perguruan tinggi, serta memasukkan materi
         kejujuran dan anti korupsi kedalam kurikulum
        pendidikan, mensosialisasikannya bekerjasama
        dengan Menkominfo, Perguruan Tinggi, Yayasan
        Pendidikan atau Pengelola Pendidikan, LSM dan
        instansi/lembaga terkait, serta media cetak dan
        elektronik.
        b) Dinas-dinas Pendidikan pada Pemerintah
        Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota menyusun
        Jakstra tentang standarisasi mutu pelayanan
        pendidikan tingkat daerah berdasarkan Jakstra
        Depdiknas dan visi/misi Kepala Daerah (Otonomi
        Daerah), mensosialisasikannya melalui penyuluhan
        dan berbagai bentuk komunikasi lain, serta
        meningkatkan pengawasan dengan melibatkan tokoh
        masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pendidikan
        setempat.
        c) Lembaga pendidikan negeri dan swasta
        menyelenggarakan pelayanan pendidikan sesuai
        standar mutu yang telah ditetapkan oleh Mendiknas
        dan Dinas-dinas Pemda, yang dalam pelaksanaanya
       disesuaikan dengan problematika kehidupan
        masyarakat dan kondisi geografis setempat.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17