Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
83
penegakan hukum yang tebang pilih, yang diharapkan akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga
penegak hukum yang pada akhirnya akan mampu
menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta
dalam penegakan hukum.
3) Aparat penegak hukum secara sadar menjaga
komitmen dan memiliki integritas tinggi agar dalam
menjalankan tugasnya tidak menyalahi aturan tidak korupsi,
kolusi dan nepotisme hal ini dilakukan didahului oleh
pimpinannya sehingga memberi ketauladanan terhadap
bawahannya maupun masyarakat.
4) Pemerintah dalam hal ini Kapolri, Jaksa Agung,
Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM bersama aparat
penegak hukum berupaya dengan cara bekerja yang minta
dilayani menjadi melayani berdasar kewenangan sesuai
aturan hukumnya. Dengan cara proaktif dalam menangani
persoalan hukum yang menjadi kewenangannya di
masyarakat dengan demikian kemampuan aparat p'enpgak
hukum semakin baik.
5) Pemerintah dalam hal ini Kapolri, Jaksa Agung,
Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM bersama aparat
penegak hukum melakukan pengawasan melekat kepada
para penegak hukum terutama para hakim, jaksa, polisi, yang
menyidik, mendakwa dan mengucapkan putusan atas nama
Tuhan, sadar bertanggungjawab, tanpa diawasi oleh atasan
atau oleh siapapun untuk tidak korupsi.
6) Pemerintah dalam hal ini Kapolri, Jaksa Agung,
Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM bersama aparat
penegak hukum Melakukan tindakan nyata terhadap para
penegak hukum yang melakukan perilaku menyimpang dan
menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan dengan
sanksi hukuman yang setimpal.