Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
82
c) Menko Kesra beserta jajaran kementerian
dibawah koordinasinya baik di tingkat pusat maupun
daerah mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya
kemampuan masyarakat di bidang kehidupan yang
menjadi tanggungjawabnya agar masyarakat menjadi
paham dan termotivasi untuk meningkatkan
kemampuanya dan peranserta dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan sehingga terbiasa melaksanakan
“Pola Hidup Kebersamaan”, termasuk pola
pengendalian diri dan lingkungan bebas korupsi.,
d) Melaksanakan pencanangan gerakan nasional
bagi seluruha aparatur dan lembaga dan ormas
kemasyarakatan untuk melaksanakan dan
mensosialisasikan Pola Hidup Disiplin, Pola Hidup
Hemat dan Pola Hidup Kebersamaan dalam visi dan
misi serta implementasinya di lapangan kehidupan
nyata.
6) Pemerintah fnejalui Kementerian Dalam negeri
bekerjasama dengan Menteri Hukum dan Ham dan Polri
menanamkan kedisiplinan warga masyarakat dalam
menghormati serta yang berlaku.
c. Upaya dari Strategi-3. Meningkatkan Keteladanan Dari
Aparatur Pemerintah Maupun Aparatur Penegak Hukum, upaya
yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Pemerintah (Kepala Negara) dan segenap jajaran
penyelenggara negara termasuk Tokoh Politik, Tokoh Agama,
Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat untuk senantiasa
mematuhi dan menaati hukum yang berlaku sebagai upaya
untuk memberi keteladanan kepada masyarakat untuk tidak
korupsi.
2) Aparat Penegak Hukum melakukan penegakan hukum
secara konsisten, sehingga tidak muncul adanya kesan