Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

                      c) Menko Kesra beserta jajaran kementerian
                      dibawah koordinasinya baik di tingkat pusat maupun
                      daerah mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya
                      kemampuan masyarakat di bidang kehidupan yang
                      menjadi tanggungjawabnya agar masyarakat menjadi
                      paham dan termotivasi untuk meningkatkan
                     kemampuanya dan peranserta dalam kehidupan sosial
                     kemasyarakatan sehingga terbiasa melaksanakan
                     “Pola Hidup Kebersamaan”, termasuk pola
                     pengendalian diri dan lingkungan bebas korupsi.,
                     d) Melaksanakan pencanangan gerakan nasional
                     bagi seluruha aparatur dan lembaga dan ormas
                    kemasyarakatan untuk melaksanakan dan
                    mensosialisasikan Pola Hidup Disiplin, Pola Hidup
                    Hemat dan Pola Hidup Kebersamaan dalam visi dan
                    misi serta implementasinya di lapangan kehidupan
                    nyata.
          6) Pemerintah fnejalui Kementerian Dalam negeri
          bekerjasama dengan Menteri Hukum dan Ham dan Polri
          menanamkan kedisiplinan warga masyarakat dalam
          menghormati serta yang berlaku.

c. Upaya dari Strategi-3. Meningkatkan Keteladanan Dari
Aparatur Pemerintah Maupun Aparatur Penegak Hukum, upaya
yang dilakukan adalah sebagai berikut:

         1) Pemerintah (Kepala Negara) dan segenap jajaran
         penyelenggara negara termasuk Tokoh Politik, Tokoh Agama,
        Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat untuk senantiasa
        mematuhi dan menaati hukum yang berlaku sebagai upaya
        untuk memberi keteladanan kepada masyarakat untuk tidak
        korupsi.
        2) Aparat Penegak Hukum melakukan penegakan hukum
        secara konsisten, sehingga tidak muncul adanya kesan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17