Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
79
oleh para guru-guru, dosen maupun pihak-pihak
manajemen sekolah secara berkelanjutan, dengan
kantin kejujuran dll.
c) Pendidikan dan pelatihan yang
berkesinambungan untuk menumbuhkan rasa
kepekaan terhadap lingkungan dalam rangka
peningkatan kewaspadaan nasional perlu dilaksanakan
baik di lingkungan pendidikan formal maupun nonĀ
formal.
d) Menyebarluaskan secara intensif dan
berkesinambungan informasi tentang bahaya korupsi
baik melalui media cetak, televisi, radio, internet
maupun media elektronik lainnya.
b. Upaya dari Strategi-2. Meningkatkan partisipasi
masyarakat, upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham
melakukan melakukan pemantapan metode pengembangan
dan peningkatan kesadaran hukum yang disusun
berdasarkan pendekatan dua arah, agar masyarakat tidak
hanya dianggap sebagai objek hukum tetapi juga sebagai
subjek hukum serta benar-benar memahami dan menerapkan
hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
2) Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan,
Mahkamah Agung meningkatkan penggunaan media
komunikasi yang lebih modern dalam rangka pencapaian
sasaran penyadaran hukum pada berbagai lapisan
masyarakat.
3) Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan,
Mahkamah Agung meningkatkan metode pengembangan dan
peningkatan kesadaran hukum secara terus menerus untuk