Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

79

                     oleh para guru-guru, dosen maupun pihak-pihak
                     manajemen sekolah secara berkelanjutan, dengan
                     kantin kejujuran dll.
                     c) Pendidikan dan pelatihan yang
                    berkesinambungan untuk menumbuhkan rasa
                    kepekaan terhadap lingkungan dalam rangka
                    peningkatan kewaspadaan nasional perlu dilaksanakan
                    baik di lingkungan pendidikan formal maupun nonĀ­
                    formal.
                   d) Menyebarluaskan secara intensif dan
                   berkesinambungan informasi tentang bahaya korupsi
                   baik melalui media cetak, televisi, radio, internet
                   maupun media elektronik lainnya.

b. Upaya dari Strategi-2. Meningkatkan partisipasi
masyarakat, upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:

         1) Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham
        melakukan melakukan pemantapan metode pengembangan
        dan peningkatan kesadaran hukum yang disusun
        berdasarkan pendekatan dua arah, agar masyarakat tidak
        hanya dianggap sebagai objek hukum tetapi juga sebagai
        subjek hukum serta benar-benar memahami dan menerapkan
        hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan yang
       berlaku.
       2) Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan,
       Mahkamah Agung meningkatkan penggunaan media
       komunikasi yang lebih modern dalam rangka pencapaian
       sasaran penyadaran hukum pada berbagai lapisan
       masyarakat.
      3) Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan,
      Mahkamah Agung meningkatkan metode pengembangan dan
      peningkatan kesadaran hukum secara terus menerus untuk
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16