Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
BAB VI
KONSEPSI OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA
KORUPSI
24. Umum
Terjadinya putusan-putusan pengadilan yang meninggalkan prinsip
impartialitas dalam jangka panjang telah berperan terhadap terjadinya
degradasi kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum maupun
hilangnya kepastian hukum tindak pidana korupsi. Gejala ini ditandai
dengan meningkatnya apatisme seiring dengan menurunnya tingkat
apresiasi masyarakat baik kepada substansi hukum maupun kepada
struktur hukum yang ada. Hal ini telah tercermin dari peristiwa-peristiwa
nyata yang terjadi di masyarakat. Banyaknya tindak pidana korupsi yang
melibatkan pejabat eksekutif, yudikatif dan legislatif, pelaku dunia usaha
dan masyarakat menambah deretan pelaku tindak pidana korupsi.
Walaupun Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2013
sebesar 3,63, naik 0,08 Poin hal ini belum berpengaruh secara signifikan
dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, hal ini masih terlihat dari
partisipasi masyarakat yang masih rendah, dan secara nasional terjadi
persoalan menurunnya kesadaran akan hak dan kewajiban hukum
masyarakat. Dua pihak berperan penting yaitu masyarakat dan aparat yang
bertugas melakukan penyebarluasan hukum dan berbagai peraturan
perundang-undangan. Semakin tinggi pendidikannya maka indek perilaku
anti korupsi juga semakin tinggi. Dapat dijadikan pendorong untuk
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Permasalahan tindak pidana korupsi merupakan isu strategis global, oleh
karena itu, sebagai respon dari isu tersebut, pemerintah perlu menata
kembali sistem politik hukum nasional kearah yang lebih demokratis,
sejalan dengan perkembangan lingkungan strategis baik pada lingkup
global, regional maupun nasional. Sehingga dengan penataan kembali
sistem politik hukum nasional diharapkan akan mendukung optimalisasi
penegakan hukum tindak pidana korupsi guna menyelamatkan keuangan
negara dalam rangka mendukung pembangunan nasional untuk mencapai
71