Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

  a. Strategi-1. Meningkatkan Komitmen Aparat Penegak Hukum
 dalam Penegakan Hukum

           Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran aparatur
 penegak hukum yang berkualitas baik dilihat dari kompetensi,
 mentalitas maupun profesionalismenya, dapat melakukan tugas,
 fungsi dan wewenangnya dengan dedikasi yang tinggi sehingga
 tuntutan dan putusan/vonis yang ditetapkan sesuai dengan
 peraturan perundang-undangan.

          Sasarannya adalah agar lembaga-lembaga atau instansi-
 instansi yang terkait dapat melakukan pendidikan, pelatihan,
pembinaan baik kepada penyidik, Jaksa Penuntut Umum maupun
Hakim sehingga dihasilkan tenaga-tenaga aparatur penegak hukum
khususnya yang handal, mempunyai kompetensi sesuai standar
yang ditetapkan, dan profesional dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenangnya, sehingga penegakan dan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dapat dilaksanakan sesuai aturan Hukum
yang berlaku.

         Metoda yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan dan
mewujudkan sasaran yang diinginkan adalah sosialisasi, rekruitmen,
edukasi, dan pembinaan, serta reward and punishment
(penghargaan dan sangsi).

b. Strategi-2. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
         Tujuan dari strategi adalah untuk menumbuh kembangkan

kadar kesadaran hukum dari masyarakat untuk turut berpartisipasi
dalam pemberantasan korupsi agar mereka mengetahui dan
menyadari hak dan kewajibannya, dan mampu berperilaku sesuai
dengan kaidah hukum, dapat memberikan dukungan secara
maksimal terhadap upaya dan penegakan hukum tindak pidana
korupsi dalam lingkungan masyarakat, bangsa dan negara.

         Sedangkan sasaran dari strategi meningkatkan peran
masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, patuh dan
mentaati norma-norma hukum serta berperilaku sesuai dengan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11