Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
kaidah hukum, sehingga dapat memberikan informasi, data dan
sebagai agen dari aparat pemegak hukum dalam upaya
pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Metode yang dilakukan yaitu dengan cara sosialisasi,
penyuluhan berbagai peraturan perundang-undangan kepada
masyarakat dan mendorong untuk mematuhi dan mentaati hukum
dengan menggunakan media massa baik cetak maupun elektronik.
c. Strategi-3. Meningkatkan Keteladanan Dari Aparatur
Pemerintah Maupun Aparatur Penegak Hukum
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pola pikir dan pola
tindak aparatur pemerintah maupun aparatur penegak hukum untuk
menghormati hukum dan menempatkan proses hukum sebagai
pilihan pertama dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui
sosialisasi, penerapan asas-asas pemerintahan yang baik, kontrol
masyarakat, dan keteladanan.
Sasarannya adalah terbinanya perilaku aparatur pemerintah
dan penegak hukum yang bermoral dan dapa^
mengimplementasikan perundang-undangan secara jujur dan benar,
berkualitas mampu melayani, mengayomi dan melindungi
masyarakat. Dan khusus kepada aparat penegak hukum dapat
melakanakan tugas mulai dari penyidikan, penuntutan, dan
keputusan pengadilan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat
dan menjauhi praktek-praktek penyelewengan dan penyalahgunaan
wewenang seperti; korupsi, kolusi dan nepotisme.
Metode yang dilakukan dengan memberikan pemahaman
berbagai peraturan kepada aparatur pemerintah dan aparatur
penegak hukum dan mendorong terwujudnya perilaku keteladanan
dari para penyelenggara negara termasuk elit politik dan aparatur
penegak hukum untuk mematuhi dan menaati hukum serta
penegakan supremasi hukum dengan melakukan metode
sosialisasi, pendidikan, pembinaan, latihan profesi, penegakan
hukum dan keteladanan.