Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
27. Upaya
Untuk mencapai dan melaksanakan kebijakan serta strategi yang
telah disusun dan ditetapkan, maka dilakukan berbagai upaya sebagai
dasar pijakan dalam pelaksanaan operasionalnya, sebagai berikut:
a. Upaya dari Strategi-1. Meningkatkan Komitmen Aparat
Penegak Hukum, upaya yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1) Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Menteri
Hukum dan HAM bersama Kejaksaan RI dan Kepolisian RI
melaksanakan pendidikan untuk mewujudkan aparat penegak
hukum baik penyidik dan jaksa yang berpengetahuan tinggi,
menguasai perundang-undangan, memiliki ketrampilan,
berwawasan yang luas serta berakhlak moral, mempunyai
integritas sehingga terwujudnya sumberdaya manusia yang
cerdas, jujur, patuh dan taat akan hukum sehingga siap
melaksanakan tugas secara profesional.
2) Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Agama bersama para tokoh agama melalui kegiatan
sosialisasi untuk bersama-sama meningkatkan moral perilaku
yang jujur dan sederhana, memiliki kesadaran tinggi bahwa
bekerja itu amanah dan ibadah, agar aparat penegak hukum
selain memiliki pengetahuan dan ketrampilan juga
mempunyai moral yang baik.
3) Pemerintah dalam hal ini Menteri hukum dan HAM,
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung RI bersama Perguruan
Tinggi bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri
melakukan kajian, dalam penegakan hukum dengan penegak
hukum negara lain untuk mengetahui dan dapat mengukur
kinerja aparat penegak hukum, sehingga memiliki
kemampuan kinerja sesuai tuntutan masyarakat nasional
maupun internasional dan dapat bekerja sama secara
internasional.