Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

 penegakan kedaulatan di wilayah udara Indonesia. Kemampuan
 pertahanan udara dikembangkan agar mampu memberikan perlindungan
terhadap matra laut dan matra darat.

 h. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002, tentang Hak dan
 kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak
 Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang
ditetapkan. Bangsa Indonesia telah meratifikasi United Nations
Convention on the Law o f the Sea (U N C LO S 1982) dan diakuinya
Indonesia sebagai negara kepulauan. Konsekuensi dari Negara Kepulauan
berdasarkan UN CLO S 1982 pasal 53 ayat (1), bangsa Indonesia harus
menentukan Alur Laut Kepulauan, dimana dalam alur laut kepulauan
tersebut seluruh kapal dan pesawat udara mempunyai hak untuk melintas.
Hal ini tertuang dalam pasal 4 dari PP 37 Tahun 2002 yang menyebutkan
bahwa kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut
kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 mil laut
ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan
bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang
dekat ke pantai kurang dari 10% jarak antara titik-titik yang terdekat pada
pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan. Dari pengaturan
hak lintas dan kewajiban pada alur laut kepulauan yang telah ditetapkan
tentunya menyulitkan menjaga wilayah udara dan keselamatan
penerbangan diatas ALKI yang telah ditetapkan.

i. Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa (SBP).
Berdasarkan Keputusan KASAU Nomor: Kep/571/X/2012 tanggal 24
Oktober 2012 tentang Doktrin SBP dinyatakan bahwa kemampuan TNI
Angkatan Udara dalam upaya pertahanan negara dilaksanakan melalui
berbagai bentuk operasi, baik yang bersifat mandiri maupun sebagai
bagian dari suatu operasi gabungan yang akan memberikan efek kejut,
daya hancur yang tinggi dalam mencapai suatu keberhasilan atau
menentukan kemenangan di semua aspek dan dimensi perang. Untuk
dapat mempunyai efek kejut dan daya hancur yang tinggi, maka kekuatan
TNI Angkatan Udara harus optimal, berkemampuan profesional dan selalu
   12   13   14   15   16   17   18