Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
dapat dimaknai sebagai kesatuan dan keterpaduan yang seimbang, serasi,
dan selaras dari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bemegara.
Tahnas dapat diartikan sebagai kemampuan dan kekuatan menanggung
beban, kuat menderita, ulet dalam usaha yang terus-menerus.
Sedangkan ulet dapat diartikan sebagai kemauan yang keras, tidak kenal
menyerah, yakin dan percaya pada diri sendiri. Pemaknaan akan sifat-
sifat tersebut diatas selaras dengan optimalisasi pertahanan udara
nasional dalam menjaga wilayah kedaulatan dan yurisdiksi Republik
Indonesia dalam rangka menegakan kedaulatan negara.
8. Peraturan dan Perundang-Undangan T erkait
Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan optimalisasi
pertahanan udara nasional guna menjaga wilayah udara dalam rangka tegaknya
kedaulatan NKRI, yaitu:
a. Undang-Undang Rl Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Dalam pasal 7 pada ayat 2 menyebutkan bahwa sistem
pertahanan negara kita untuk menghadapi ancaman militer, menempatkan
Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Operasi pertahanan
udara adalah salah satu bentuk operasi yang dilaksanakan oleh TN I dalam
rangka menghadapi ancaman wilayah udara nasional guna mewujudkan
pertahanan nasional di dirgantara. Dalam melaksanakan kegiatan
pertahanan udara dipedukan suatu keterpaduan antara matra darat, laut
dan udara. Dalam konteks pertahanan udara adalah suatu cara yang
tepat untuk menjalankan konsep pertahanan trimatra terpadu dalam
pertahanan udara yang utuh dalam pertahanan nasional.
b. Undang-Undang Rl Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasal 7
ayat (1) UU Rl No.34/2004 menyebutkan bahwa Tugas pokok TN I adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara. Pasal 10 UU Rl No.34/2004 menyatakan bahwa TN I-A U
bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara