Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

dapat dimaknai sebagai kesatuan dan keterpaduan yang seimbang, serasi,
dan selaras dari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bemegara.
Tahnas dapat diartikan sebagai kemampuan dan kekuatan menanggung
beban, kuat menderita, ulet dalam usaha yang terus-menerus.
Sedangkan ulet dapat diartikan sebagai kemauan yang keras, tidak kenal
menyerah, yakin dan percaya pada diri sendiri. Pemaknaan akan sifat-
sifat tersebut diatas selaras dengan optimalisasi pertahanan udara
nasional dalam menjaga wilayah kedaulatan dan yurisdiksi Republik
Indonesia dalam rangka menegakan kedaulatan negara.

8. Peraturan dan Perundang-Undangan T erkait
         Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan optimalisasi

pertahanan udara nasional guna menjaga wilayah udara dalam rangka tegaknya
kedaulatan NKRI, yaitu:

a. Undang-Undang Rl Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan

Negara. Dalam pasal 7 pada ayat 2 menyebutkan bahwa sistem

pertahanan negara kita untuk menghadapi ancaman militer, menempatkan

Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung

oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Operasi pertahanan

udara adalah salah satu bentuk operasi yang dilaksanakan oleh TN I dalam

rangka menghadapi ancaman wilayah udara nasional guna mewujudkan

pertahanan nasional di dirgantara.  Dalam melaksanakan kegiatan

pertahanan udara dipedukan suatu keterpaduan antara matra darat, laut

dan udara. Dalam konteks pertahanan udara adalah suatu cara yang

tepat untuk menjalankan konsep pertahanan trimatra terpadu dalam

pertahanan udara yang utuh dalam pertahanan nasional.

b. Undang-Undang Rl Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasal 7
ayat (1) UU Rl No.34/2004 menyebutkan bahwa Tugas pokok TN I adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara. Pasal 10 UU Rl No.34/2004 menyatakan bahwa TN I-A U
bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18