Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

          karenanya Pertahanan Udara Nasional perlu dioptimalkan sebagai upaya
          untuk menjaga kedaulatan nasional secara menyeluruh dengan
          membangun sistem pemantauan dan deteksi nasional di wilayah udara
         serta meningkatkan kemampuan menangkal penerbangan illegal.

         d. Undang-Undang Rl Nom or 43 Tahun 2008 tentang W ilayah
          Negara. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Wilayah Negara
         Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah
         Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan
         wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
         beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,
         termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung didalamnya.33 Untuk
         itu, wilayah udara merupakan wilayah Indonesia yang berdaulat, sehingga
         pertahanan udara nasional dalam menjaga wilayah udara dan
         pengamanannya selaras dengan perundang-undangan tersebut.

         e. Undang-Undang Rl Nom or 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
         Dalam pasal 5 menyebutkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia
         berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia”,
         serta pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
         2008 tentang Wilayah Negara disebutkan bahwa “batas wilayah negara di
         darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di
         atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan atau trilateral
         mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan
         peraturan perundang-undangan dan hukum intemasional”. Hingga saat ini,
         sumber hukum intemasional berupa perjanjian multilateral, perjanjian
         bilateral, hukum kebiasaan intemasional, prinsip-prinsip hukum umum,
         ajaran hukum/doktrin, maupun yurisprudensi. Aturan-aturan atau hukum-
         hukum yang berlaku dalam ruang lingkup udara adalah untuk menjamin
         adanya kepastian hukum di wilayah udara, karena sangat berpengaruh
         bagi kedaulatan suatu negara34.

13 Republik Indonesia, UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 1 Angka 1.
34 http://download portalgaruda org/arlicJe php?artide=110799&val=4131&title= diunduh tanggal 4 Juli 2014 pukul 18.50
   10   11   12   13   14   15   16   17   18