Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

f. Undang-Undang Rl Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan. Bangsa Indonesia selama ini memiliki ketergantungan yang
cukup tinggi terhadap luar negeri di bidang teknologi pertahanan yang
berdampak pada sulitnya menyusun rencana pembangunan Pertahanan
Udara Nasional yang tangguh dan andal yang memiliki kepastian.
Ketergantungan akan kebutuhan teknologi pertahanan dari luar negeri,
dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan,
terutama bila dikaitkan dengan jaminan kelangsungan kesiapan
operasional Hanudnas dalam menjaga wilayah udara dan menegakkan
kedaulatan NKRI. Oleh karenanya perlu upaya kongkrit untuk mengurangi
ketergantungan dari luar negeri dalam rangka meningkatkan kemandirian
pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan secara konsisten dan
dilaksanakan tahap demi tahap selaras dengan pertumbuhan kemampuan
perekonomian negara. Hal ini sejalan dengan UU Rl No.16/2012 tentang
industri pertahanan pada Bab II pasal 3b dan 3c yang memuat tujuan
penyelengaraan industri pertahanan guna mewujudkan kemandirian
pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan meningkatkan
kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa
pemeliharaan yang digunakan. dalam rangka membangun kekuatan
pertahanan dan keamanan yang andal. sehingga diperlukan sinergitas
kebijakan Kementerian Pertahanan, Litbang, Industri Pertahanan serta
kebijakan finansial, sehingga dapat meningkatkan peran unsur-unsur
industri pertahanan dalam rangka mendukung kepentingan pertahanan
udara pada masa mendatang.

g. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. RPJM
Nasional memuat arah, dan strategi pembangunan pertahanan diarahkan
kepada minimum essential force (M EF) didasarkan atas pertimbangan
ancaman (threat based defense) dan kemampuan (capability based
defense) yang ingin dibangun. Mengingat bahwa kondisi kesiapan
Alutsista pertahanan udara yang sebagian besar telah melampaui batas
usia penggunaan, memerlukan pembangunan dan penggantian kekuatan,
agar pertahanan udara dapat melaksanakan tugas yang optimal dalam
   11   12   13   14   15   16   17   18