Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan
hukum internasional yang telah diratifikasi. Artinya T N I-A U sebagai
leading sector pertahanan udara nasional yang diperkuat T N I-A D dan
T N I-A L berperan sebagai alat pertahanan Negara yang melaksanakan
kebijakan pertahanan negara untuk melaksanakan tugas T N I dalam
pembangunan dan pengembangan kekuatan serta melaksanakan
pertahanan udara. Hal tersebut menjadi dasar hukum serta pedoman
bagi TNI dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta melandasi kebijakan
yang terkait dalam mengoptimalkan pertahanan udara nasional.
c. Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
RPJPN tahun 2005 - 2025, yang memuat tentang visi, misi, dan arah
pembangunan nasional. Arah pembangunan jangka panjang nasional
yang terkait dengan optimalisasi pertahanan udara nasional yaitu perlunya
mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bersatu. Dalam
mewujudkannya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang
tidak ringan serta kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang beragam
sehingga bangsa Indonesia memerlukan kemampuan pertahanan negara
yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan NKRI. Oleh karena
itu, salah satu tantangan utama pembangunan kemampuan pertahanan
dan keamanan yang hams diatasi pada masa mendatang adalah
membangun kekuatan pertahanan yang melampaui kekuatan pertahanan
minimal, sehingga disegani di kawasan regional dan internasional.
Pembangunan pertahanan yang mencakup sistem dan strategi
pertahanan, postur dan struktur pertahanan, profesionalisme TN I,
pengembangan teknologi pertahanan dalam mendukung ketersediaan
Alutsista pertahanan dilaksanakan secara terns menerus untuk
mewujudkan kemampuan pertahanan yang melampaui kekuatan
pertahanan minimal agar mampu menegakkan kedaulatan negara dan
menjaga keselamatan bangsa serta keutuhan wilayah NKRI yang meliputi
wilayah darat yang tersebar dan beragam termasuk pulau-pulau terluar,
wilayah yurisdiksi laut hingga meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (Z E E )
Indonesia dan landasan kontinen, serta ruang udara nasional. Oleh