Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB III
                   KONDISI PERTAHANAN UDARA NASIONAL SAAT INI

11. Umum.
          Indonesia sebagai negara berdaulat, memiliki kedaulatan yang penuh dan

utuh tertiadap ruang udara di atas wilayah NKRI, sesuai dengan ketentuan dalam
Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Intemasional. Hal ini
dinyatakan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang
Penerbangan dan penjelasannya. Dalam rangka menegakkan kedaulatan negara
atas wilayah udara nasional, Pemerintah mempunyai wewenang dan bertanggung
jawab dalam pengelolaan wilayah udara guna kepentingan pertahanan dan
keamanan negara. Pengelolaan wilayah udara bagi kepentingan pertahanan
negara merupakan media untuk mengamankan dan mempertahankan wilayah
nasional yang terdiri atas sumber daya alam baik di ruang udara, ruang daratan,
maupun di ruang perairan dibawahnya. Menjaga wilayah udara sangat erat
kaitannya dengan eksistensi pertahanan udara nasional, dimana semuanya saling
terkait antara hukum udara, prinsip-prinsip yurisdiksi, Air Defence Identification
Zone (ADIZ), Flight Information Region (FIR), dan perundangan mengenai
pengawasan ruang udara Nasional. Sesuai dengan pasal 10 UU No. 34 Tahun
2004 tentang TNI, TNI-AU (termasuk Kohanudnas) bertugas menegakan hukum
dan menjaga keamanan di wilayah udara Yurisdiksi Nasional sesuai dengan
ketentuan hukum nasional dan hukum intemasional yang telah diratifikasi.

          Berangkat dari pemikiran diatas, pada bab ini akan duraikan tentang
Pertahanan Udara Nasional saat ini, yang diawali dengan uraian Pertahanan
Udara nasional, seperti apa implikasi yang ditimbulkan apabila Pertahanan Udara
nasional tidak optimal dalam menjaga wilayah udara dan implikasi Pertahanan
Udara Nasional terhadap kedaulatan NKRI yang akan dielaborasi dengan
berbagai pokok persoalan yang dihadapi Pertahanan Udara Nasional.

12. Potret Pertahanan Udara Nasional Saat Ini.
         Dalam kehidupan suatu negara, aspek pertahanan dan keamanan

merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu

                                                        24
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15