Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
b) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionilnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur
dalam undang-undang.
Jika dicermati ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, maka secara
konstitusional desentralisasi Pemerintahan tidak hanya mengatur tentang
keberadaan Pemda tersebut, tapi semangat yang diamanatkan adalah
melakukan pembagian wilayah NKRI, bukan pemisahan wilayah NKRI.
Sehingga diperlukan sinergitas hubungan kelembagaan antara pusat dan
daerah serta hubungan antar daerah dalam mencapai tujuan nasional.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wasantara sebagai landasan visional memuat cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan dan
persatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Oleh sebab itu
Wasantara haruslah dijadikan arahan, pedoman dan tuntunan bagi setiap
individu bangsa Indonesia dalam segenap upaya membangun dan
memelihara NKRI. Sehingga implementasi Wasantara harus tercermin
pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau
kepentingan kelompok. Dengan demikian dalam era Otonomi Daerah saat
ini harus menjadi pola yang mendasari dalam setiap penyelenggaraan
pemerintahan daerah khususnya yang menyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh menyeluruh.
Dalam kehidupan politik, keberadaan daerah otonom dalam ikatan
NKRI harus mampu menciptakan iklim pemerintahan yang sehat dan
dinamis, dengan model pemerintahan yang kuat, bersih, dan aspiraif yang
dibangun sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat. Keberadaan
daerah otonom dalam ikatan NKRI harus mampu mendukung terciptanya
masyarakat yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-
usul daerah, agama dan kepercayaan yang dianut serta golongan
berdasarkan status sosial. Keberadaan daerah otonom harus menjadi
sarana bagi tumbuh kembangnya kesadaran cinta tanah air dan bangsa,
17

