Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta senantiasa bertujuan untuk
menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika dikaitkan
dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka Pancasila memberikan ruang
bagi kemajemukan bangsa untuk berdampingan secara rukun dan damai,
sinergis dan saling mendukung dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
sosial yang berkeadilan, Karenanya, konsep otonomi luas haruslah tetap
dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
b. UUD NRI 1945 Sebagai Landasan Konstitusionah
UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak 4 kali, sebagai
hukum dasar dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila, pada dasarnya memuat
penyelenggaraan negara, Lembaga-lembaga negara, pemerintahan
daerah, pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara dalam mencapai
tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tertuang di dalam
Pembukaan UUD NRI 1945. Dengan memperhatikan substansi dari UUD
NRI 1945 tersebut, maka UUD NRI 1945 merupakan konstitusi sosial, yakni
suatu konstitusi yang tidak hanya mengatur mengenai organ-organ
pemegang kekuasaan di dalam negara, tetapi mengatur juga secara rinci
tentang arah dan tujuan negara yakni menuju kehidupan bangsa dan
negara yang sejahtera lahir dan batin, materil dan spirituil.
Untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional dalam pencapaiannya
melalui pembangunan nasional dan pembangunan daerah,
keberhasilannya sangat ditentukan oleh Pemerintah Pusat, Pemda dan
masyarakat sendiri. Pelaksanaan pembangunan daerah yang bertanggung
jawab akan dapat berjalan dengan baik apabila didukung dengan
semangat, kinerja dan sinergi antar daerah otonom itu sendiri. Upaya-
upaya untuk meningkatkan optimalisasi Otonomi Daerah dilakukan melalui
penguatan komitmen dari aparat Pemda yang senantiasa berdasarkan
pada UUD NRI 1945 beserta amandemennya. Adapun ketentuan dalam
UUD NRI 1945 yang secara khusus mengatur mengenai Pemda yang
bersifat desentralistis dan berotonomi adalah ;
1) Pasal 18 ;
a) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas
kabupaten dan kota, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
15

