Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

yang selanjutnya akan membentuk sikap bela negara pada setiap individu
         masyarakat di daerah.

         d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.

                   Kefahanan Nasional sebagai landasan konsepsional adalah kondisi
         dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap kehidupan nasional yang
         terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
         kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
         mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang
         datang dari luar maupun dari dalam langsung maupun tidak langsung untuk
         menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
         serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Dari pengertian tersebut,
         Ketahanan Nasional tidak lain adalah kondisi kehidupan nasional yang
         harus diwujudkan seturut dan selaras dengan keberadaan daerah otonom
         secara konsisten. Kondisi semacam ini secara terus-menerus dimulai dari
         pribadi, keluarga, lingkungan dan daerah bermodalkan keuletan dan
         ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
         nasional. Konsepsi Ketahanan Nasional itu adalah konsepsi
         pengembangan kekuatan nasional di daerah melalui pengaturan dan
         penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan
         selaras dalam seluruh kehidupan secara utuh, terpadu berlandaskan
         Pancasila, UUD NRI 1945 dan Wasantara.

8. Peraturan Perundang-Undangan.

         a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 tahun 2004 tentang
         Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan revisi dari Undang-Undang
         Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemda yang dirasa menyimpang dari
         semangat konstitusi. UU Nomor: 22 tahun 1999 dianggap lebih bercorak
         federalistis ketimbang unitaris. Sesuai dengan amanat Konstitusi UU
         Nomor: 32 Tahun 2004 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk
         menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan menekankan prinsip-prinsip
         demokrasi, negara hukum, negara kesejahteraan dan prinsip kebhinekaan
         dalam ikatan NKRI. Karenanya, kebaradaan Daerah Otonom menurut UU
         ini dimaksudkan juga untuk menghadapi tantangan persaingan global
         dengan memberikan kewenangan yang luas dan nyata serta bertanggung
        jawab kepada daerah otonom dalam mensejahterakan rakyatnya.

                                                                  18
   11   12   13   14   15   16   17