Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
yang selanjutnya akan membentuk sikap bela negara pada setiap individu
masyarakat di daerah.
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.
Kefahanan Nasional sebagai landasan konsepsional adalah kondisi
dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang
datang dari luar maupun dari dalam langsung maupun tidak langsung untuk
menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Dari pengertian tersebut,
Ketahanan Nasional tidak lain adalah kondisi kehidupan nasional yang
harus diwujudkan seturut dan selaras dengan keberadaan daerah otonom
secara konsisten. Kondisi semacam ini secara terus-menerus dimulai dari
pribadi, keluarga, lingkungan dan daerah bermodalkan keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional. Konsepsi Ketahanan Nasional itu adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional di daerah melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan
selaras dalam seluruh kehidupan secara utuh, terpadu berlandaskan
Pancasila, UUD NRI 1945 dan Wasantara.
8. Peraturan Perundang-Undangan.
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Pemda) merupakan revisi dari Undang-Undang
Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemda yang dirasa menyimpang dari
semangat konstitusi. UU Nomor: 22 tahun 1999 dianggap lebih bercorak
federalistis ketimbang unitaris. Sesuai dengan amanat Konstitusi UU
Nomor: 32 Tahun 2004 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan menekankan prinsip-prinsip
demokrasi, negara hukum, negara kesejahteraan dan prinsip kebhinekaan
dalam ikatan NKRI. Karenanya, kebaradaan Daerah Otonom menurut UU
ini dimaksudkan juga untuk menghadapi tantangan persaingan global
dengan memberikan kewenangan yang luas dan nyata serta bertanggung
jawab kepada daerah otonom dalam mensejahterakan rakyatnya.
18

