Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
i. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya
dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskan.
Prinsip-prinsip tersebut di atas menampakkan bahwa sinergitas antar
daerah otonom memang menjadi pola yang dikehendaki oleh UU Nomor: 32
Tahun 2004. Kendatipun demikian prinsip tersebut belum berjalan secara efektif,
dikarenakan dalam pelaksanaannya belum memahami konsepsi Wasantara. Oleh
sebab itu peningkatan pemahaman konsep Wasantara menjadi prasyarat mutlak
yang harus dipenuhi, yang kemudian diimlementasikan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7. Paradigma Nasional.
a, Pancasila Sebagai Landasan IdiiL
Pancasila sebagai falsafah, dasar negara dan ideologi nasional
bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian
keselarasan, persatuan dan kesatuan serta tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa memiliki nilai-nilai dasar ideologi yang dapat
menampung dan mewadahi kebhinnekaan aspirasi dari seluruh bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional,
sekaligus merupakan landasan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan
nasional melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah,
memajukan kesejahteraan umum, serta memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di
Indonesia. Dalam konteks yang demikian ini Pancasila adalah sumber
hukum materiil dari berbagai tertib hukum di Indonesia. Oleh sebab itu
dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus
senantiasa berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, harus
dilaksanakan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, serta
berorientasi kepada upaya pemantapan persatuan Indonesia, selalu
mengedepankan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
14

