Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

i. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya
         dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan,
         sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban
         melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang
         menugaskan.

         Prinsip-prinsip tersebut di atas menampakkan bahwa sinergitas antar
daerah otonom memang menjadi pola yang dikehendaki oleh UU Nomor: 32
Tahun 2004. Kendatipun demikian prinsip tersebut belum berjalan secara efektif,
dikarenakan dalam pelaksanaannya belum memahami konsepsi Wasantara. Oleh
sebab itu peningkatan pemahaman konsep Wasantara menjadi prasyarat mutlak
yang harus dipenuhi, yang kemudian diimlementasikan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

7. Paradigma Nasional.

         a, Pancasila Sebagai Landasan IdiiL

                  Pancasila sebagai falsafah, dasar negara dan ideologi nasional
         bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan pandangan hidup bangsa
         Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian
         keselarasan, persatuan dan kesatuan serta tanggung jawab dalam
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai
         pandangan hidup bangsa memiliki nilai-nilai dasar ideologi yang dapat
         menampung dan mewadahi kebhinnekaan aspirasi dari seluruh bangsa
         Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional,
        sekaligus merupakan landasan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan
        nasional melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah,
         memajukan kesejahteraan umum, serta memelihara ketertiban dunia yang
         berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
         Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di
         Indonesia. Dalam konteks yang demikian ini Pancasila adalah sumber
         hukum materiil dari berbagai tertib hukum di Indonesia. Oleh sebab itu
        dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus
        senantiasa berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, harus
        dilaksanakan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, serta
        berorientasi kepada upaya pemantapan persatuan Indonesia, selalu
        mengedepankan asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

                                                         14
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17