Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
          Undang-Undang.

          b) Pemerintah daerah provinsi, daerah, kabupaten, dan
          kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
          menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
          c) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan
          kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
         anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
         d) Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai
          Kepala Daerah pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
         dan kota dipilih secara demokratis.

         e) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-
         luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-
         undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
         f) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
         daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
         otonomi dan tugas pembantuan.

         g) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan
         daerah diatur dalam undang-undang.
2) Pasal 18A ;
         a) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
         pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara
         provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-
         undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
         daerah.

         b) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
         sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
         pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan
         dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-
         undang.

3) Pasal 18 B ;

         a) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
         pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
         istimewa yang diatur dengan undang-undang;

                                           16
   9   10   11   12   13   14   15   16   17