Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
Undang-Undang.
b) Pemerintah daerah provinsi, daerah, kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d) Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai
Kepala Daerah pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis.
e) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-
luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-
undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
f) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
g) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.
2) Pasal 18A ;
a) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-
undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
b) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-
undang.
3) Pasal 18 B ;
a) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang;
16

