Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara, termasuk pedoman
dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Adapun tujuan dilaksanakan strategi ini adalah agar Konsepsi
Wasantara ditetapkan dalam peraturan perundang-tmdangan negara
Republik Indonesia sehingga ada kekuatan hukum yang mengikat bagi
para Penyelenggara Negara untuk mempedomani Konsepsi Wasantara
dalam setiap mengambil keputusan/keputusan dan pembuatan undang-
undang dan peraturan-peraturan yang akan dibuat.
Sedangkan sasarannya ialah terbentuknya Undang-undang tentang
Konsepsi Wasantara beserta Peraturan pelaksanaannya. Dengan
menggunakan beberapa metoda sebagai berikut:
1) Regulasi. Metoda regulasi untuk mempersiapkan peraturan
perundang-undangan dalam upaya penegakkan hukum .
2) Sosialisasi. Metoda ini digunakan untuk menyebarluaskan
atau memasyarakatkan segala sesuatu yang perlu disampaikan dan
diketahui oleh masyarakat luas, baik yang bermuatan informasi,
penerangan, dan penyuluhan.
3) Komunikasi. Metoda ini berkaitan erat baik dengan metoda
edukasi maupun dengan metoda sosialisasi, karena dengan
komunikasi yang baik antara sumber informasi dengan penerima
informasi yang dilandasi dengan isi informasi yang memenuhi
syarat, baik langsung maupun tidak langsung akan mendukung
proses komunikasi.
4) Edukasi. Metoda ini berkaitan dengan proses belajar
mengajar, meialui kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan
dalam rangka memberikan pengertian, pemahaman dan
keterampilan.
5) Keteladanan. Dalam aktivitas kehidupan setiap individu harus
menunjukkan kemampuan untuk menjadi figur yang dapat diteladani
atau sebagai panutan di lingkungannya.
b. Strategi 2 : Memantapkan pemahaman Wasantara pada seluruh
masyarakat meialui sosialisasi Wasantara. Konsepsi Wawasan
78