Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

8) Ketatalaksanaan atau birokrasi yang handal, tertib, efektif
         efisien dan akuntabel.
         9) Akuntabilitas publik yang menentukan aspek pertanggung
         ja w a b a n dari sem u a kegiatan birokrasi pemerintah kepada
         masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
         10) Profesionalisme birokrasi yang mengutamakan keahlian yang
         berlandaskan kompetisi, kode etik, dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan elit Parpol
         ataupun kepentingan tertentu.

d. Kuatnya sinergitas antara Pusat-Daerah dan antar Daerah
dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.

         Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 telah memberikan diskresi
yang luas kepada daerah untuk menentukan jumlah dan membentuk
organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
masing-masing. Bentuk, susunan, jumlah dan jenis serta pengelompokan
organisasi perangkat daerah menjadi kewenangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan yang ada serta ditetapkan dengan peraturan daerah
(Perda). Pasal ini membuka peluang bagi konfrontasi terbuka antara
lembaga legislatif DPRD dengan eksekutif sepanjang proses penetapan
peraturan daerah dimaksud. Keterlibatan itu seringkali lebih didasarkan pada
pertimbangan politis dari pada pertimbangan teknis administratif
pemerintahan. Namun dengan meningkatnya implementasi Wasantara dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah hal itu dapat diminimalisir, bahkan semakin
solid dan sinergis hal ini terbukti:

         1) Semakin terwujudnya harmonisasi antara Pemerintah,
         Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
         Kabupaten/Kota.
         2) Terbentuknya Perda-perda yang berpihak kepada rakyat
         daerah otonom dan tidak bertentangan dengan peraturan
         perundangan yang lebih tinggi.
         3) Terwujudnya partisipasi masyarakat daerah terhadap
         pembangunan di daerahnya.

                                                  74
   1   2   3   4   5   6   7   8   9