Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

sistem rekruitmen kepala dan wakil Pemerintah Daerah yang
          berkualitas sehingga dapat menjamin terpilihnya pemimpin
          daerah yang memiliki kualitas dan kapasitas secara
          memadai.

         d) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dibantu
         dengan para Gubernur sebagai wakil pemerintah di Provinsi
         membangun sistem pembinaan dan pengembangan Good
          Governance Daerah Otonom untuk menerapkan prinsip-
         prinsip Good Governance (Menurut UNDP Dalam LAN Rl,
         2003) yaitu 1) Partisipasi dalam berbagai kegiatan
         pemerintahan umum dan pembangunan, 2) Rule Of Law,
         dalam arti pelaksanaan hukum secara adil, 3) Transparansi,
         dalam arti masyarakat tidak hanya dapat mengakses suatu
         kebijakan tetapi juga ikut berperan aktif dalam proses
         perumusannya, 4) Responsiveness, memberikan pelayanan
         terbaik kepada setiap Stakeholders, 5) Concensus
         Orientation, Pilihan terhadap kepentingan yang lebih luas
         dalam kebijakan dan prosedur, 6) Equity, dalam arti setiap
         warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam
         memelihara dan meningkatkan kesejahteraan, 7) Efektifitas
         dan efisiensi, yaitu penggunaan sumber-sumber yang
         tersedia sebaik mungkin, 8) Akuntabilitas yang diartikan
         sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
         kinerjanya, 9) Strategic Vision, dalam arti pemimpin dan
         publik harus mempunyai perspektif yang luas dan jauh ke
         depan.
8) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama
dengan para Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi
melakukan optimalisasi pelayanan publik yang diberikan Pemerintah
Daerah, dengan upaya-upaya :

         a) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri

                                       92
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15