Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

demokrasi, setiap ketentuan yang dibuat harus dilandasi dengan
tujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

12) Pemerintah bersama DPR perlu meninjau ulang atau
melakukan revisi terhadap Peraturan Perundangan yang
bertentangan atau tidak sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila sebagai
jati diri bangsa melalui deregulasi maupun Wasantara.

13) Kemendikbud berkordinasi dengan Kemenag, Kemenhan dan
Lemhannas Rl menyusun dan mengembangkan materi wawasan
kebangsaan untuk siswa Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi
mefiputi Sejarah Perjuangan Bangsa, Nilai-Nilai Jati Diri Bangsa
(Pancasila), Wasantara, Ketahanan Nasional, dan kevvajiban bela
negara.

14) Kemendikbud berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemen
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyusun dan mengembangkan
materi Pelajaran Budi Pekerti untuk siswa Sekolah Dasar hingga
Sekolah Menengah Umum, yang meliputi; pengembangan sikap
kejujuran, sikap gotong royong, sikap saling hormat menghormati,
sikap sopan santun dan keramah-tamahan, sikap disiplin dan
tanggung-jawab, cinta seni budaya, dsbnya.
15) Pemerintah Pusat dan Daerah (Presiden, Gubernur,
Bupati/Walikota) bersama dengan tokoh masyarakat:

         a) Melakukan sosialisasi tentang Wasantara kepada
         seluruh unsur pimpinan nasional serta seluruh anggota
         masyarakat melalui pelatihan, saresehan, simulasi, dsb.

         b) Menyiapkan tenaga pelatih^ atau penyuluh tentang
         Wasantara, melalui rekrutmen, pelatihan, dan pemberian
          kesejahteraan yang memadai.

          c) Menyediakan fasilitas, sarana, dan prasarana untuk
          pelatihan atau sosialisasi Wasantara kepada masyarakat
          melalui penyediaan anggaran yang memadai.

                                        88
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11