Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

5) Seluruh elemen yang terllbat dalam Pilkada agar dapat
melakukan rekayasa kelembagaan yang mendorong penguatan
ketahanan sosial masyarakat.

6) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan
Lemhannas Rl memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam
menanamkan dan memupukkan kecintaan pada tanah air Indonesia
baik terhadap Aparatumya maupun elemen masyarakat yang ada di
daerah.

7) Pemerintah melalui kementerian dalam negeri dengan
dibantu para Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi
Meningkatkan kinerja pelaksanaan kewenangan Pemerintahan
Otonom dan memperkuat kapasitas Pemerintah Daerah, dengan
upaya-upaya :

         a) Pemerintah melalui Kemendagri dengan dibantu para
         Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi
         memberikan penataran-penataran tentang SANKRI (Sistem
         Ad.ninistrasi Negara Kesatuan Repubfik Indonesia) secara
         khusus, singkat dan intensif kepada para Kepala Daerah dan
         Wakil Kepala Daerah agar memiliki pemahaman dan
         kemampuan yang memadai tentang pelaksanaan
         kewenangannya sesuai Undang-Undang yang berlaku.

         b) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
         dengan dibantu para Gubernur sebagai wakil Pemerintah
         Pusat di Provinsi melakukan pengawasan secara ketat
         terhadap proses pembuatan Peraturan-Peraturan Daerah
         Otonom agar tidak bertentangan dengan Peraturan
         Perundangan yang lebih tinggi.

         c) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
         melakukan rekonsiliasi nasional bersama-sama dengan
         seluruh Pimpinan Pusat Partai Politik untuk membangun

                                       91
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14