Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
15
juga mempunyai kewajiban untuk menentukan alur laut kepulauan
serta menjamin keamanan bagi pengguna jalur pelayaran tersebut.
d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
(ZEEl) merupakan salah satu potensi yang mengandung potensi
kekayaan alam yang sangat berlimpah dan merupakan salah satu
modal pembangunan yang sangat prospektif. Sesuai United Nation
Convention On the Law O f the Sea 1982 (UNCLOS 1962), Indonesia
yang merupakan negara kepulauan (Archipelagic State) memiliki hak
berdaulat dalam pemberdayaan dan pemanfaatan ZEE. Oleh karena
itu, segenap sumber daya alam hayati dan non hayati yang terdapat di
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEl) baik potensial maupun efektif
perlu diatur dan dilindungi pemanfaatannya.
e. Undang-undang RI No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.17
Pasal 6, Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha
membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara
dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7 ayat (3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar
bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-
unsur lain dari kekuatan bangsa.
9. Landasan Teori
Para pengambil keputusan menjadikan teori sebagai landasan berpikir
dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah dalam
mengimplementasikan kebijakan yang telah diambil. Dalam peningkatan
stabilitas kemanaan maritim ASEAN bersumber dari teori-teori yang
berkaitan dengan masalah keamanan maritim ASEAN.
17 Dicky dan Susanto, 2014, Geopolitik dan Geostrategi Keamanan dan Kedaulatan Laut,
Gramedia Pustaka, Jakarta, hal 27

