Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

14

          1) Pasal 279, Kewajiban untuk menyelesaiakan sengketa
          dengan damai. Negara-negara peserta harus menyelesaikan
          setiap sengketa antara mereka perihal interpretasi penerapan
         konvensi ini dengan cara damai sesuai dengan pasal 2 ayat 3
         piagam PBB.
         2) Pasal 281, ayat

                 a) Apabila negara-negara peserta yang menjadi pihak
                 dalam sengketa perihal interpretasi atau penerapan
                 konvensi ini telah bersepakat untuk mencari penyelesaian
                 sengketa dengan cara damai yang mereka pilih sendiri,
                 maka prosedur-prosedur yang ditetapkan dalam bab ini
                 berlaku hanya dalam hal tidak dicapai penyelesaian
                dengan menempuh cara demikian dan kesepakatan antara
                para pihak tidak menutup kemungkinan adanya prosedur
                lanjutan apapun.
                b) Apabila para pihak juga telah bersepakat mengenai
                suatu batas waktu, maka ketentuan ayat 1 berlaku hanya
                setelah berakhirnya batas waktu tersebut.

b. Undang - Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996
tentang perairan Indonesia. Undang Undang ini mengatur tentang
batas wilayah perairan berkaitan dengan negara kepulauan, termasuk
sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengaturan
pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan
perairan Indonesia.

c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang ratifikasi
Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982. Undang Undang
ini mengatur tentang asas negara kepulauan dan ZEE. Dengan
Undang Undang tersebut negara Indonesia berhak menentukan batas
wilayah teritorial seluas 12 Nmil serta Zone Ekonomi Eksklusif seluas
200 Nmil. diukur dari garis pangkal yang merupakan garis yang
menghubungkan titik titik terluar dari pantai. Namun negara kepulauan
   11   12   13   14   15   16   17   18