Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
11
3) Pasal 30 mengatur sistem pertahanan keamanan negara.14
Pasal-pasal tersebut merupakan norma dasar yang masih perlu
dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan agar
dapat memberikan arahan secara garis besar kepada pemerintah dan
segenap masyarakat dalam melaksanakan kerjasama dengan negara
lain dibidang pertahanan keamanan negara, termasuk kerjasama
pertahanan keamanan RI-ASEAN. Kerjasama pertahanan keamanan
RI-ASEAN adalah kegiatan pemerintahan yang bersifat lintas sektoral
sehingga peraturan perundang-undangan yang disusun untuk
mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut harus disatukan oleh tujuan
yang sama. Tujuan tersebut adalah tujuan nasional yang telah
tersurat dalam Pembukaan UUD 1945.
c. Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional
Eksistensi bangsa secara esensial ditentukan oleh empat kriteria
yaitu:
1) Kehendak secara sadar untuk bersatu,
2) Memiliki tujuan hidup yang sama,
3) Memiliki latar belakang yang Gama,
4) Adanya wilayah yang menjadi kesatuan ruang hidup.
Keempat kriteria tersebut bukanlah suatu jaminan bahwa
kehidupan suatu bangsa akan berlangsung sepanjang masa. Oleh
karena itu suatu bangsa memerlukan wawasan nasional yang menjadi
pedoman dasar dalam memelihara keharmonisan kehidupan bersama
dalam ruang hidup yang disepakati.15
Wawasan nasional harus mencerminkan cara pandang suatu
bangsa dalam mewujudkan tujuan nasional. Mengalir dari pengertian
tersebut, wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan
pertimbangan 1) aspek kondisi geografis wilayah Republik Indonesia,
2) aspek kondisi rakyat Indonesia sebagai penghuni wilayah
Nusantara dan 3) aspek sejarah perjuangan bangsa. Berdasarkan
14Modul UUD NRI Tahun 1945 Lemhannas, 2014, Amandemen UUD NR! Tahun 1945,
Kelompok Kerja Lemhannas, hal 45.
15 Modul Wawasan Nusantara, 2014, Wawasan Nusantara, Kelompok Kerja Lemhannas
hal. 23.