Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

11

                3) Pasal 30 mengatur sistem pertahanan keamanan negara.14
                Pasal-pasal tersebut merupakan norma dasar yang masih perlu
        dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan agar
        dapat memberikan arahan secara garis besar kepada pemerintah dan
        segenap masyarakat dalam melaksanakan kerjasama dengan negara
        lain dibidang pertahanan keamanan negara, termasuk kerjasama
        pertahanan keamanan RI-ASEAN. Kerjasama pertahanan keamanan
        RI-ASEAN adalah kegiatan pemerintahan yang bersifat lintas sektoral
        sehingga peraturan perundang-undangan yang disusun untuk
        mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut harus disatukan oleh tujuan
        yang sama. Tujuan tersebut adalah tujuan nasional yang telah
       tersurat dalam Pembukaan UUD 1945.

       c. Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional
               Eksistensi bangsa secara esensial ditentukan oleh empat kriteria

       yaitu:
               1) Kehendak secara sadar untuk bersatu,
               2) Memiliki tujuan hidup yang sama,
               3) Memiliki latar belakang yang Gama,
              4) Adanya wilayah yang menjadi kesatuan ruang hidup.
               Keempat kriteria tersebut bukanlah suatu jaminan bahwa

       kehidupan suatu bangsa akan berlangsung sepanjang masa. Oleh
       karena itu suatu bangsa memerlukan wawasan nasional yang menjadi
       pedoman dasar dalam memelihara keharmonisan kehidupan bersama
       dalam ruang hidup yang disepakati.15

              Wawasan nasional harus mencerminkan cara pandang suatu
       bangsa dalam mewujudkan tujuan nasional. Mengalir dari pengertian
       tersebut, wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan
       pertimbangan 1) aspek kondisi geografis wilayah Republik Indonesia,
       2) aspek kondisi rakyat Indonesia sebagai penghuni wilayah
       Nusantara dan 3) aspek sejarah perjuangan bangsa. Berdasarkan

14Modul UUD NRI Tahun 1945 Lemhannas, 2014, Amandemen UUD NR! Tahun 1945,
Kelompok Kerja Lemhannas, hal 45.
15 Modul Wawasan Nusantara, 2014, Wawasan Nusantara, Kelompok Kerja Lemhannas
hal. 23.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18