Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

10

 keamanan ASEAN memerlukan penghayatan dan pengamalan
 Pancasila secara murni dan konsekuen sebagai landasan filosofis-
ideologis. Pemahaman terhadap nilai intrinsik yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila, khususnya sila “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab” dan sila “Persatuan Indonesia” merupakan satu keharusan
yang tidak dapat ditawar-tawar dalam penyelenggaraan keamanan
maritim ASEAN.

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan Konstitusional.
       Republik Indonesia bukan negara kekuasaan, melainkan negara

hukum. Oleh karenanya, penyelenggara tata kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara harus tunduk kepada hukum. UUD NRI Tahun
1945 merupakan keputusan politik nasional yang merupakan sumber
hukum tertinggi dalam menentukan sistem kemasyarakatan,
kebangsaan dan kenegaraan. Dengan demikian seluruh tatanan
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia harus diatur
dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD NRI Tahun
1945. Sebagai landasan konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 adalah
sumber hukum dasar tertulis bagi penyelenggaraan tata kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kedudukannya sebagai
sumber hukum, UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat
kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.
Karena itu UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar bagi semua
peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dalam
penyelenggaraan tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

       Dalam konteks kerjasama keamanan ASEAN, landasan
konstitusional yang harus dijadikan pedoman adalah:

       1) Pasal 11 mengatur penggunaan kekuasaan pemerintahan
       dalam menyelenggarakan hubungan dengan negara lain, baik
       yang bersifat damai maupun perang.
       2) Pasal 27 ayat 3 mengatur hak dan kewajiban warga negara
       dalam pembelaan negara.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17