Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

        integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam
        perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.16

               Sebagai landasan konsepsional yang dijadikan pedoman dalam
        penyelenggaraan kehidupan nasional, Ketahanan Nasional mengacu
        pada asas kesejahteraan dan keamanan, komprehensif dan integral,
        kekeluargaan, mawas kedalam dan keluar. Asas kesejahteraan dan
        keamanan sejalan dengan misi yang diemban bangsa Indonesia sejak
        proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana yang
        terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Asas
        komprehensif dan integral mengandung maksud bahwa Ketahanan
        Nasional harus mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa secara
        utuh menyeluruh, yang terdiri atas unsur-unsur geografi, demografi,
       sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
       pertahanan keamanan. Asas kekeluargaan mengandung pengertian
       bahwa Ketahanan Nasional menonjolkan ciri-ciri kebersamaan dan
       gotong royong. Asas mawas kedalam berarti bahwa Ketahanan
       Nasional harus mampu mempersatukan keberagaman bangsa
       Indonesia. Asas mawas keluar berarti bahwa dalam pergaulannya
       dengan bangsa-bangsa lain, Konsepsi Ketahanan Nasional harus
       mampu mewujudkan kepentingan nasional. Asas-asas yang berlaku
     - dalam Konsepsi Ketahanan Nasional, terutama asas mawas keluar,
       harus mendasari setiap keputusan yang diambil dalam rangka
       kerjasama keamanan ASEAN.

8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait
       Sebagai landasan hukum dalam penyusunan Taskap ini digunakan

beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan
dengan konsep peningkatan stabilitas keamanan maritim ASEAN yang
meliputi;

       a. Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

16Modul Ketahanan Nasional 2014, Definisi Ketahanan Nasional (Tannas), Kelompok Kerja
Lemhannas 2014.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18