Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam
perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.16
Sebagai landasan konsepsional yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan kehidupan nasional, Ketahanan Nasional mengacu
pada asas kesejahteraan dan keamanan, komprehensif dan integral,
kekeluargaan, mawas kedalam dan keluar. Asas kesejahteraan dan
keamanan sejalan dengan misi yang diemban bangsa Indonesia sejak
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana yang
terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Asas
komprehensif dan integral mengandung maksud bahwa Ketahanan
Nasional harus mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa secara
utuh menyeluruh, yang terdiri atas unsur-unsur geografi, demografi,
sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan. Asas kekeluargaan mengandung pengertian
bahwa Ketahanan Nasional menonjolkan ciri-ciri kebersamaan dan
gotong royong. Asas mawas kedalam berarti bahwa Ketahanan
Nasional harus mampu mempersatukan keberagaman bangsa
Indonesia. Asas mawas keluar berarti bahwa dalam pergaulannya
dengan bangsa-bangsa lain, Konsepsi Ketahanan Nasional harus
mampu mewujudkan kepentingan nasional. Asas-asas yang berlaku
- dalam Konsepsi Ketahanan Nasional, terutama asas mawas keluar,
harus mendasari setiap keputusan yang diambil dalam rangka
kerjasama keamanan ASEAN.
8. Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Sebagai landasan hukum dalam penyusunan Taskap ini digunakan
beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan
dengan konsep peningkatan stabilitas keamanan maritim ASEAN yang
meliputi;
a. Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).
16Modul Ketahanan Nasional 2014, Definisi Ketahanan Nasional (Tannas), Kelompok Kerja
Lemhannas 2014.