Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

42

                     2) Metode (system). Masih perlu dikembangkan
                     organisasi keamanan maritim yang tergabung dalam wadah
                     badan koordinasi keamanan maritim antara negara ASEAN.

                     3) Money (SDF). Dengan upaya mewujudkan organisasi
                     keamanan maritim ASEAN dalam bidang kooordinasi antara
                    negara-negara ASEAN memberikan tantangan untuk
                    menggalang sumber daya finansial yang dapat mendukung
                    terjalinnya kerjasama keamanan maritim secara
                    berkelanjutan.

                    4) Material (Perlengkapan). Upaya mewujudkan badan
                    organisasi keamanan maritim ASEAN, memberikan tuntutan
                    untuk menyediakan sarana dan prasarana yang berupa
                    kantor sebagai tempat personel yang mengatur kerjasama
                    keamanan maritim, sehingga akan dapat meningkatkan
                   koordanasi dalam upaya mencegah terjadinya kejahatan
                   lintas negara.

                   5) Machine (mobilitas). Adanya kerjasama pertahanan
                   antara negara ASEAN dengan negara luar kawasan seperti
                   kerjasama antara lima negara commenwealth yang tergabung
                   dalam organisasi FPDA (Five Pow er Defense Agreement),
                   termasuk diantaranya negara Malaysia dan Singapura
                   menjadi kendala dalam upaya mewujudkan kerjasama
                   keamanan maritim ASEAN.

       Dengan mengetahui berbagai persoalan yang timbul akan dapat
dicarikan solusi guna pencegahan tindak kejahatan lintas negara, sehingga
dapat meningkatkan ketahanan nasional. Persoalan yang dapat dianalisa
meliputi;

       a. Belum adanya organisasi yang khusus membidangi
       masaiah keamanan maritim di tingkat ASEAN.

              Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan lintas
       negara kawasan ASEAN, diperlukan organisasi yang khusus
   11   12   13   14   15   16   17