Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
42
2) Metode (system). Masih perlu dikembangkan
organisasi keamanan maritim yang tergabung dalam wadah
badan koordinasi keamanan maritim antara negara ASEAN.
3) Money (SDF). Dengan upaya mewujudkan organisasi
keamanan maritim ASEAN dalam bidang kooordinasi antara
negara-negara ASEAN memberikan tantangan untuk
menggalang sumber daya finansial yang dapat mendukung
terjalinnya kerjasama keamanan maritim secara
berkelanjutan.
4) Material (Perlengkapan). Upaya mewujudkan badan
organisasi keamanan maritim ASEAN, memberikan tuntutan
untuk menyediakan sarana dan prasarana yang berupa
kantor sebagai tempat personel yang mengatur kerjasama
keamanan maritim, sehingga akan dapat meningkatkan
koordanasi dalam upaya mencegah terjadinya kejahatan
lintas negara.
5) Machine (mobilitas). Adanya kerjasama pertahanan
antara negara ASEAN dengan negara luar kawasan seperti
kerjasama antara lima negara commenwealth yang tergabung
dalam organisasi FPDA (Five Pow er Defense Agreement),
termasuk diantaranya negara Malaysia dan Singapura
menjadi kendala dalam upaya mewujudkan kerjasama
keamanan maritim ASEAN.
Dengan mengetahui berbagai persoalan yang timbul akan dapat
dicarikan solusi guna pencegahan tindak kejahatan lintas negara, sehingga
dapat meningkatkan ketahanan nasional. Persoalan yang dapat dianalisa
meliputi;
a. Belum adanya organisasi yang khusus membidangi
masaiah keamanan maritim di tingkat ASEAN.
Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan lintas
negara kawasan ASEAN, diperlukan organisasi yang khusus