Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
39
dengan keberadaan kapal patroli keamanan masing-masing
negara.
5) Machine (Mobilitas). Negara-negara ASEAN
merupakan negara-negara yang memiliki hubungan dan
konektifitas yang cukup erat, sehingga akan memberikan
kemudahan dalam koordinasi keamanan maritim ASEAN
untuk mencegah terjadinya kejahatan lintas negara.
b. Weakness (Kelemahan).
1) Men (SDM). Ketersediaan sumber daya manusia yang
ada belum teroganisir secara integral oleh lembaga
keamanan dalam wadah ASEAN, sehingga belum
memberikan hasil yang maksimal dalam mewujudkan
keamanan maritim kawasan ASEAN.
2) Metode (System). Dalam beberapa hal, upaya
mewujudkan tindak kejahatan lintas negara belum dapat
berjalan secara optimal disebabkan oleh beberapa
kelemahan dalam hal belum disepakatinya perjanjian
ekstradisi antara negara, terutama pada kejahatan pencucian
uang (Money laundring) antara negara, seperti halnya belum
disepakatinya perjanjian ekstradisi antara negara Indonesia
dan Singapura.
3) Money (SDF). Terkendala dengan aturan dinas yang
ketat tentang penggunaan fasilitas dinas yang bisa
menghasilkan dana.
4) Material (Perlengkapan). Belum terintegrasinya secara
utuh dalam kerjasama keamanan maritim ASEAN menjadi
kelemahan dalam upaya mencegah terjadinya kejahatan
lintas negara, sehingga masih terbuka terjadinya tindak
kejahatan lintas negara, seperti peredaran Narkoba dan
Psikotropika.