Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

40

         5) Machine (mobilitas). Belum adanya wadah organisasi
         koordinasi keamanan antara negara ASEAN menjadikan
         upaya pencegahan tindak kejahatan lintas negara tidak dapat
         dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, sehingga belum
         mendapatkan hasil yang maksimal,

c. Opportunity (Peluang)

         1) Men (SDM). Adanya organisasi dan personel yang
         membidangi kemanan maritim pada negara ASEAN, seperti
         organisasi TNI AL (Indonesia Navy), RSN (Royal Singapore
         Navy) dan TLDM (Tentera Laut Diraja Malaysia) menjadi
        peluang dalam membentuk badan koordinasi keamanan
        anatar negara ASEAN guna mencegah terjadinya tindak
        kejahatan lintas negara.

        2) Metode (system). Adanya kerjasama keamanan secara
        bilateral dan multilateral yang selama ini telah terjalin dan
        telah dituangkan dalam bentuk aturan pelibatan koordinasi
        keamanan (Rule o f Engegement), menjadi peluang untuk
        lebih meningkatkan kerjasama keamanan dalam cakupan
        yang lebih luas antar seluruh anggota ASEAN, sehingga
        upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan lintas negara
       akan lebih terintegrasi.

       3) Money (SDF). Meningkatnya pertumbuhan ekonomi
       negara-negara ASEAN seperti negara Malaysia, Myanmar
       dan Vietnam menberikan peluang dalam pembetukan badan
       koordinasi keamanan antara ASEAN, guna mencegah
       terjadinya kejahatan lintas negara.
       4) Material (Perlengkapan). Dengan adanya organisasi
       keamanan pada msing-masing negara ASEAN seperti TNI AL
       (Indonesia Navy), RSN (Royal Singapore Navy) dan TLDM
       (Tentera Laut Diraja Malaysia) yang memiliki sarana berupa
       kapal patroli menjadi peluang dalam mewujudkan sarana
   9   10   11   12   13   14   15   16   17