Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
40
5) Machine (mobilitas). Belum adanya wadah organisasi
koordinasi keamanan antara negara ASEAN menjadikan
upaya pencegahan tindak kejahatan lintas negara tidak dapat
dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, sehingga belum
mendapatkan hasil yang maksimal,
c. Opportunity (Peluang)
1) Men (SDM). Adanya organisasi dan personel yang
membidangi kemanan maritim pada negara ASEAN, seperti
organisasi TNI AL (Indonesia Navy), RSN (Royal Singapore
Navy) dan TLDM (Tentera Laut Diraja Malaysia) menjadi
peluang dalam membentuk badan koordinasi keamanan
anatar negara ASEAN guna mencegah terjadinya tindak
kejahatan lintas negara.
2) Metode (system). Adanya kerjasama keamanan secara
bilateral dan multilateral yang selama ini telah terjalin dan
telah dituangkan dalam bentuk aturan pelibatan koordinasi
keamanan (Rule o f Engegement), menjadi peluang untuk
lebih meningkatkan kerjasama keamanan dalam cakupan
yang lebih luas antar seluruh anggota ASEAN, sehingga
upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan lintas negara
akan lebih terintegrasi.
3) Money (SDF). Meningkatnya pertumbuhan ekonomi
negara-negara ASEAN seperti negara Malaysia, Myanmar
dan Vietnam menberikan peluang dalam pembetukan badan
koordinasi keamanan antara ASEAN, guna mencegah
terjadinya kejahatan lintas negara.
4) Material (Perlengkapan). Dengan adanya organisasi
keamanan pada msing-masing negara ASEAN seperti TNI AL
(Indonesia Navy), RSN (Royal Singapore Navy) dan TLDM
(Tentera Laut Diraja Malaysia) yang memiliki sarana berupa
kapal patroli menjadi peluang dalam mewujudkan sarana