Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
sehingga akan semakin membuka jalan bagi terbentuknya
kawasan ASEAN yang aman dan stabil. Perjanjian ekstardisi
dimaksdukan untuk mewujudkan upaya yang efektif dalam
penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, namun hendaknya
tetap berpegang teguh pada peraturan hukum internasional dan
peraturan hukum nasional masing-masing Negara.
3) Terselesaikannya sengketa Laut China Selatan.
Sengketa Laut China Selatan dalam lingkup kawasan
ASEAN antara Malaysia-Filipina, berawal pada tahun 1979
ketika Malaysia menerbitkan Peta Baru dimana Landas
Kontinennya mencakup wilayah dasar laut dan gugusan karang
di bagian selatan Laut Cina Selatan yang kemudian memicu
timbulnya konflik kedua negara tersebut.53
Dalam penyelesaian wilayah Laut China Selatan yang
dipersengketakan diharapkan akan terwujud mekanisme
penyelesaian yang konkret, sehingga akan membawa negara-
negara yang bersengketa pada situasi damai yang menjadikan
pada pengelolaan bersama saling menguntungkan. Sengketa
wilayah Laut China Selatan yang melibatkan negara anggota
ASEAN; Filiphina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam
disatu sisi dan negara China dan Taiwan di sisi lain diharapkan
akan dapat diselesaikan dengan mengedepankan cara-cara
diplomasi secara damai yang menguntungkan semua pihak yang
bertikai. Hal tersebut dilandasi oleh adanya permintaan dari
negara yang bertikai seperti halnya negara Filiphina yang telah
meminta kepada ASEAN untuk melakukan pendekatan
penyelesaian secara komperehensif terhadap penyelesaian
konflik perbatasan di Laut China Selatan.54
Kebijakan negara Tiongkok yang diharapkan adanya
keputusan politik dari pemerintah Tiongkok yang memutuskan
53http://dewitri.wordpress.com/2009/01/03/dilema-keamanan-asean-dalam-konflik-laut-
cina-selatan/.diunduh 01 Agustus 2014, pukul 19 35.
Mhttp://intemational.okezone.com/read/2012/04/18/411/613974/large,Selesaikan Sengketa
W ilayah, Filipina M inta Bantuan ASEA/Vdiunduh 01 Agustus 2014, pukul 20.05