Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
67
g) Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Vietnam
mengenai batas wilayah di perairan lepas pantai dari
masing-masing negara.
h) Sengketa Myanmar dan Thailand, mengenai
perbatasan ke dua negara;
i) Konflik antara Vietnam dan Kamboja di wilayah
perbatasan kedua negara.
j) Konflik laten antara Cina dengan beberapa negara
ASEAN sehubungan klaim Cina di wilayah perairan Laut
Cina Selatan
2) Disepakatinya perjanjian ekstradisi dalam konteks
organisasi ASEAN.
Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian antar Negara
secara bilateral maupun multilateral dalam bentuk
pemulangan/pengembalian para tersangka pelaku tindak pidana
kepada Negara pelaku tindak kejahatan. Sebagai upaya untuk
mewujudkannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia telah menjejaki keijasama ekstradisi dengan seluruh
anggota negara ASEAN. Sebagai kelanjutan dari upaya tersebut
pemerintah Indonesia telah mengusulkan agar negara anggota
ASEAN bisa membuat perjanjian ekstradisi pada konferensi
yang dihadiri menteri hukum se-ASEAN di Pnom Penh,
Kamboja, 4 sampai 5 November 2011. Akan tetapi dua negara
anggota yakni Singapura dan Myanmar menolak membuat
perjanjian.52
Tujuan dari terbentuknya kesepakatan ekstradisi antara
anggota Negara ASEAN adalah untuk mempermudah
mekanisme dalam penanganan pelaku tindak kejahatan dari
pelaksanaan operasi Badan Koordinasi Keamanan Maritim,
52Tempo, S ingapura dan M yanm ar Tolak P erjanjian Ekstradisi, diunduh dari,
http://w w w .tem po .co/read /new s/201 1 /1 1 /0 7 /0 6 3 3 6 5 1 7 3 /S in ga pura -da n-M y a nm ar-To la k-
Perjanjian-Ekstradisi, diunduh 26 Juni 2014