Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
66
1) Terselesaikannya masalah koordinat batas Wilayah
antar negara ASEAN.
Permasalahan koordinat batas antar masing-masing
negara ASEAN hendaknya dapat segera terselesaikan,
sehingga dapat mempercepat proses terwujudnya stabilitas
kawasan ASEAN yang mantap dan harmonis. Dengan telah
terselesaikannya persoalan koordinat garis batas suatu Negara,
maka akan memberikan batasan yang jelas wilayah
tanggungjawab masing-masing negara dalam melakukan
kerjasama keamanan. Koordinat perbatasan yang diharapkan
segera terselesaikan meliputi;
a) Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai garis
perbatasan di perairan laut Sulawesi {Blok Ambalat),
Tanjung Datu dan garis perbatasan darat di wilayah
Kalimantan.
b) Perbedaan pendapat dan kepentingan antara
Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah
Timor.
c) Konflik historis antara Malaysia dan Filipina mengenai
klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia
Timur.
d) Konflik antara Malaysia dan Singapura tentang
pemilikan Pulau Batu Putih (Pedra Branca) di Selat Johor;
e) Ketegangan sosial politik laten Malaysia dan Thailand
di wilayah perbatasan.
f) Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei
mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak
Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi
Eksklusif.