Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
63
badan yang khusus membidangi masalah keamanan maritim di tingkat
ASEAN, dengan tugas sebagai koordinator dalam penanganan masalah
keamanan maritim. Hal ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali
Concord II diselenggarakan di Bali pada bulan Oktober tahun 2003, yaitu:
kesepakatan untuk membentuk ASEAN Community atau Komunitas
ASEAN melalui 3 pilar yaitu: politik keamanan (Security Community),
ekonomi (Economic Community) dan sosial budaya (Social Culture
Community). Konsep tersebut berbeda dengan konsep komunitas
keamanan yang dianut oleh berbagai organisasi regional di kawasan lain
yang mengarah pada pembentukan pakta pertahanan atau aliansi militer.
Komunitas Keamanan ASEAN adalah komunitas keamanan yang memiliki
kekhasan sesuai dengan karakteristik ASEAN yang terbentuk sejak
Deklarasi Bangkok 1967. Kondisi yang diharapkan adalah:
a. Adanya organisasi yang khusus membidangi masalah
keamanan maritim di tingkat ASEAN.
Untuk mewujudkan organisasi yang khusus membidangi
masalah Keamanan Maritim ASEAN, diperlukan kerangka kerja yang
jelas, sehingga memberikan arah dan pedoman dalam kerjasama
keamanan maritim kawasan tersebut, sehingga akan tetap pada jalur
yang sesuai dengan rambu-rambu yang telah melembaga sejak
ASEAN dibentuk. Kerangka keija tersebut meliputi:
1) Terbentuknya organisasi keamanan maritim ASEAN
sebagai suatu Badan Koordinasi yang bertugas menjadi
koordinator dalam pencegahan terjadinya tindak kejahatan lintas
negara mulai dari proses perencanaan kegiatan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dari kegiatan
tersebut. Organisasi tersebut merupakan organisasi keamanan
yang berada dalam otoritas sipil dalam wadah organisasi
ASEAN dibaawah naungan sekretaris jenderal ASEAN, yang
mengorganisir institusi yang memiliki kewenangan dalam
penjaga keamanan maritim. Organisasi tersebut tidak bergerak