Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
64
dalam sebuah pakta pertahanan, dan hanya membidangi dalam
koordinasi keamanan maritim antar anggota negara-negara
ASEAN.
2) Adanya rasa saling menghormati kedaulatan negara-
negara anggota untuk menentukan kebijakan politik luar negari
dan sistem pertahanan masing-masing serta menempatkan
keamanan secara komprehensif dalam hubungannya dengan
aspek politik, ekonomi dan realitas sosial yang berlaku, dan tidak
dimaksudkan untuk membentuk suatu pakta pertahanan,
persekutuan militer maupun kesatuan politik luar negeri.
3) Dipatuhinya Piagam PBB dan prinsip-prinsip hubungan
internasional serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip ASEAN
yang meliputi tidak campur tangan, pembuatan keputusan
berdasarkan konsensus, ketahanan nasional dan regional,
menghormati kedaulatan negara, menghindari penggunaan
kekerasan serta penyelesaian perbedaan dan sengketa secara
damai. •,
4) Adanya kontribusi yang signifikan dalam upaya
memperluas cakupan keamanan dan perdamaian kawasan
khususnya dan kawasan regional di sekitar Asia Tenggara.
Untuk itu, ASEAN harus tetap berperan aktif sebagai kekuatan
pengendali (driving-force) dalam forum keamanan regional
seperti ARF (ASEAN Regional Fomm).
5) Terjalinnya kerjasama dengan negara-negara sahabat dan
mitra dialog diluar kawasan dalam rangka meningkatkan
keamanan dan stabilitas kawasan, serta mengembangkan ARF
sebagai wahana konsultasi dan kerjasama dengan negara-
negara sahabat dan mitra dialog dalam aspek keamanan.
6) Dibudayakannya lembaga dan mekanisme yang sudah ada
untuk meningkatkan kapasitas ASEAN dalam rangka mengatasi