Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

50

 peraturan tersebut mengatur tentang penanganan kasus pidana
 melalui ADR dengan sifat kerugian materi kecil, disepakati para
 pihak, diakukan melalui prinsip musyawarah mufakat, dilakukan
 harus menghormati norma sosial/adat serta memenuhi asas
 keadilan dan apabila dicapai melalui ADR pelakunya tidak lagi
 disentuh oleh tindakan hukum lain.
 3) Dalam Inpres nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian
 Jaminan Kepastian Hukum kepada debitur yang telah
 menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum terhadap
debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan
kewajiban pemegang saham. Inpres ini ditujukan kepada
beberapa Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan antara lain
Menteri Kehakiman dan HAM, Jaksa Agung RI, Kepala
Kepolisian RI ban Ketua Badan Penyehatan Perbankan
Nasional.

          Pada Diktum pertama angka 4 Inpres nomor 8 Tahun
2002 disebutkan bahwa "Dalam hal pemberian kepastian hukum
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 menyangkut
pembebasan debitur dari aspek pidana yang terkait langsung
dengan program penyelesaian kewajiban pemegang saham,
yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan atau
penuntutan oleh instansi penegak hukum, maka sekaligus juga
dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek
pidananya yang pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku”.
4) Dikaji dari perspektif yurispondensi Mahkamah Agung RI
mediasi penal dikenal dalam peradilan adat di Indonesia,
misalnya salah satu contoh putusan Mahkamah Agung RI nomor
1644K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 dimana dalam ratio
decidendi putusan disebutkan bahwa apabila seseorang
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15