Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

4

b. Surat Edaran Mahkamah Agung (S E M A ) No. 6 Tahun 1987,

tanggal 16 November 1987 tentang Tata Tertib Sidang Anak.

c. Surat Edaran Jaksa Agung RI SE-002/j.a/4/1989 tentang

Penuntutan terhadap Anak

d. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pid/1988

tanggal 15 Mei 1991 dimana dalam ratio decidendi putusan disebutkan

bahwa apabila seseorang melanggar hukum adat kemudian Kepala dan

Para Pemuka Adat memberikan reaksi adat (sanksi adat) maka yang

bersangkutan tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) sebagai

terdakwa dalam persidangan Badan Peradilan Negara (Pengadilan

Negeri) dengan dakwaan yang sama melanggar hukum ada dan

dijatuhkan pidana penjara menurut ketentuan K U H Pidana (Pasal 5 ayat

(3) sub B U U D R T Nomor 1 Tahun 1951) sehingga dalam keadaan

demikian pelimpahan berkas perkara serta tuntutan Kejaksaan di

Pengadilan Negeri harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet

ontvankelijk Verklaard).

e. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Um um B -

532/E/11/1995, 9 Nov 1995 tentang Petunjuk Teknis Penuntutan

Terhadap Anak.

f. Instruksi Presiden Nom or 8 Tahun 2002 tentang Pemberian

Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan

Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak

Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban

Pemegang Saham.

g. Memorandum of Understanding No. 20/PRS-2/KEP/2005

DitBinRehSos Depsos RI dan DitPas D epK um H AM RI tentang

pembinaan luar lembaga bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

h. Surat Edaran           Ketua  Mahkamah  Agung                RI

MA/Kumdil/31 /l/K/2005 tentang kewajiban setiap PN mengadakan
   1   2   3   4   5   6   7