Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
4
b. Surat Edaran Mahkamah Agung (S E M A ) No. 6 Tahun 1987,
tanggal 16 November 1987 tentang Tata Tertib Sidang Anak.
c. Surat Edaran Jaksa Agung RI SE-002/j.a/4/1989 tentang
Penuntutan terhadap Anak
d. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pid/1988
tanggal 15 Mei 1991 dimana dalam ratio decidendi putusan disebutkan
bahwa apabila seseorang melanggar hukum adat kemudian Kepala dan
Para Pemuka Adat memberikan reaksi adat (sanksi adat) maka yang
bersangkutan tidak dapat diajukan lagi (untuk kedua kalinya) sebagai
terdakwa dalam persidangan Badan Peradilan Negara (Pengadilan
Negeri) dengan dakwaan yang sama melanggar hukum ada dan
dijatuhkan pidana penjara menurut ketentuan K U H Pidana (Pasal 5 ayat
(3) sub B U U D R T Nomor 1 Tahun 1951) sehingga dalam keadaan
demikian pelimpahan berkas perkara serta tuntutan Kejaksaan di
Pengadilan Negeri harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk Verklaard).
e. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Um um B -
532/E/11/1995, 9 Nov 1995 tentang Petunjuk Teknis Penuntutan
Terhadap Anak.
f. Instruksi Presiden Nom or 8 Tahun 2002 tentang Pemberian
Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan
Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak
Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban
Pemegang Saham.
g. Memorandum of Understanding No. 20/PRS-2/KEP/2005
DitBinRehSos Depsos RI dan DitPas D epK um H AM RI tentang
pembinaan luar lembaga bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
h. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI
MA/Kumdil/31 /l/K/2005 tentang kewajiban setiap PN mengadakan