Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
5
ruang sidang khusus & ruang tunggu khusus untuk anak yang akan
disidangkan.
i. Himbauan Ketua MARI untuk menghindari penahanan pada
anak dan mengutamakan putusan tindakan daripada penjara, 16 Juli
2007.
j. Peraturan K AP O LR I 10/2007, 6 Juli 2007 tentang Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak (P P A ) dan 3/2008 tentang
Pembentukan R P K dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi&/Korban Tindak
Pidana.
k. TR/1124/XI/2006 dari Kabareskrim PO LR I, 16 Nov 2006 dan
TR/395/VI/2008 9 Juni 2008, tentang Pelaksanaan Diversi Dan
Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Anak Pelaku Dan
Pemenuhan Kepentingan Terbaik Anak Dalam Kasus Anak Baik
Sebagai Pelaku, Korban Atau Saksi.
l. Kesepakatan Bersama antara Departemen Sosial RI Nomor:
12/PRS-2/KPTS/2009, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor: M .H H.04.HM .03.02 T h 2009, Departemen Pendidikan Nasional
RI Nom or 11/XII/KB/2009, Departemen Agam a RI Nomor: 06/XII/2009,
dan Kepolisian Negara RI Nomor: B/43/ XII/2009 tentang Perlindungan
dan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan dengan Hukum, tangga!
15 Desember 2009.
m. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa
Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Menteri Hukum Dan HAM RI,
Menteri Sosial RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak RI, N0.166/KMA/SKB/XII/2009, N 0.148
A/A/JA/12/2009, N O . B/45/XII/2009, N O .M .H H -08 HM .03.02 Tah u n
2009, N O . 10/PRS-2/KPTS/2009, N O . 02/Men.PP dan PA/XII/2009
tanggal 22 Desember 2009 tentang Penanganan Anak Y ang
Berhadapan Dengan Hukum.