Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
pidana yang dapat diatasi dengan penerapan asas keadilan restoratif
guna tegaknya hukum yang berkeadilan dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional,
b. Tujuan
Adapun tujuan penulisan Taskap, sebagai bahan masukan atau
bahan pertimbangan bagi pemerintah dan D P R dalam upaya
menerapkan hukum pidana yang sesuai untuk Indonesia, antara lain
melalui penerapan asas keadilan restoratif sehingga penegakan hukum
di Indonesia tidak hanya mengutamakan kepastian hukum tetapi juga
keadilan dan kemanfaatan.
Ruang Lingkup dan Sistematika,
a. Ruang Lingkup.
Adapun ruang lingkup bahasan dalam Taskap ini, diupayakan
semaksimal mungkin berorientasi pada perkara pidana seperti,
misalnya:
1) Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori
delik aduan.
2) Pelanggaran hukum pidana yang memiliki pidana denda.
3) Pelanggaran hukum pidana termasuk kategori
“pelanggaran” bukan “kejahatan" termasuk tindak pidana yang
disebabkan kecelakaan {kelalaian).
4) Pelanggaran hukum pidana tersebut, termasuk dalam
tindak pidana di bidang hukum administrasi yang menempatkan
sanksi pidana sebagai ultimum remedium.
5) Pelanggaran hukum pidana tersebut, termasuk kategori
ringan.
6) Pelanggaran hukum pidana tersebut, termasuk hukum
pidana adat.