Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

            n. Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14
            Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute
            Resolution (A D R ).
            o. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
            7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi
            Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tu g a s Polri.
           p. Undang-Undang Nom or 11 Tahun 2012 tentang Sistem
           Peradilan Anak.
           q Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
           Pemasyarakatan.

           Dengan demikian, maka tujuan utama dari keadilan restoratif sebagai
 suatu pranata hukum (baru) di Indonesia sebagai suatu negara hukum
 (rechtsstaaf) semata-mata untuk memperbaiki dan/ atau memulihkan (to
restore) perbuatan kriminil yang dilakukan dengan tindakan yang bermanfaat
bagi pelaku, korban dan lingkungannya.Namun aplikasi dan implementasinya,
masih harus diamati dari segi kriminologi dan sistem permasyarakatan4.

          Pengamatan tidak hanya terbatas dari segi kriminologi dan sistem
permasyarakatan, tetapi dalam penulisan Taskap ini diupayakan semaksimal
mungkin agar orientasi pemikiran lebih diarahkan pada penerapan asas
keadilan restoratif guna tegaknya hukum yang berkeadilan dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.

2. Maksud dan Tujuan,
          a. Maksud
                    Penulisan kertas karya perseorangan (Taskap) dimaksudkan
          untuk memberikan gambaran tentang kelemahan sistem peradilan

4 Bagir Manan, Restorative Justice (Suatu Perkenalan) dalam Refleksi Dinamika Hukum
  Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008,
  halaman 4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9