Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

            •c. Hukum adalah seperangkat aturan yang tersusun dalam suatu
            sistem yang berisikan petunjuk tentang apa yang boleh dan apa yang
            tidak boleh dilakukan dan dengan tidak melihat darimana sumbernya
            tetapi yang penting ia mengikat masyarakatnya disertsai sanksi
            eksternal yang diberi otoritas oleh kekuasaan tertinggi dalam
            masyarakat itu9.
            d. Hukum yang berkeadilan. Gustav Radbruch (1878-1949),
            seorang ahli hukum Jerman mengatakan, “Hukum adalah kehendak
            untuk bersikap adil”. (Recht ist Wile zur Gerechtigkeit). Hukum positif
           ada untuk mempromosikan nilai-nilai moral, khususnya keadilan.
           Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum
           ditemukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak.
           Oleh karena itu, hukum bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan
           keadilan10.
           e. Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan
           nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan
           mengejawantahkan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai
          tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan
          kedamaian pergaulan hidup11.
          f. Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa
          yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk
          mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam
          dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang
          datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun tidak
          langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
          kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan dalam
          mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

9 Achmad Ali. O p cit. 1990, halaman 22
1°http://nursellansenjariani.blogspot.com/2014/04. Akses tanggal 23 Juli 2014

   Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983, halaman 2
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14