Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
•c. Hukum adalah seperangkat aturan yang tersusun dalam suatu
sistem yang berisikan petunjuk tentang apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dilakukan dan dengan tidak melihat darimana sumbernya
tetapi yang penting ia mengikat masyarakatnya disertsai sanksi
eksternal yang diberi otoritas oleh kekuasaan tertinggi dalam
masyarakat itu9.
d. Hukum yang berkeadilan. Gustav Radbruch (1878-1949),
seorang ahli hukum Jerman mengatakan, “Hukum adalah kehendak
untuk bersikap adil”. (Recht ist Wile zur Gerechtigkeit). Hukum positif
ada untuk mempromosikan nilai-nilai moral, khususnya keadilan.
Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum
ditemukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak.
Oleh karena itu, hukum bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan
keadilan10.
e. Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan
mengejawantahkan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai
tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan
kedamaian pergaulan hidup11.
f. Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa
yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam
dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang
datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun tidak
langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan dalam
mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
9 Achmad Ali. O p cit. 1990, halaman 22
1°http://nursellansenjariani.blogspot.com/2014/04. Akses tanggal 23 Juli 2014
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983, halaman 2