Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

restoratif guna tegaknya hukum yang berkeadHan dalam rangka
             memperkokoh ketahanan nasional,
             b. Pendekatan.

                        Selanjutnya metode pendekatan yang dipergunakan dalam
            penulisan Taskap dimaksud, adalah bersifat empiris dan studi
            kepustakaan dengan berfikir secara komprehensif, integral dan holistik
            menggunakan perspektif ketahanan nasional, dikaitkan dengan materi
            pem bahasan berkenaan penerapan asas keadilan restoratif guna
            tegaknya hukum yang berkeadilan dalam rangka memperkokoh
            ketahanan nasional.

 5. Pengertian-pengertian.
            Penulisan Ta sk a p ini terdapat beberapa peristilahan, dan di pandang

 perlu untuk dijelaskan sebagai berikut:
           a. Asa s adalah ratio logis yang bersifat abstrak, asas hukum
           m erupakan jantungnya peraturan hukum 5, karenanya asaslah yang
           melahirkan peraturan/ aturan-aturan hukum 6. Paton m enyatakan,
           bahwa walaupun asas melahirkan aturan-aturan hukum, tidak akan
           pernah habis kekuatannya melainkan tetap saja ada dan akan m ampu
           terus melahirkan aturan dan peraturan7.
           b. Keadilan restoratif adalah pem berdayaan para korban, pelaku,
           keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan
           hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai
           landasan untuk memperbaiki kehidupan berm asyarakat8.

5 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986, halaman 85
6 Syamsuddin Pasamal, Hukum Agraria dan Hukum Ta na h Indonesia, Umltoha Ukhuwah

  Grafika, M akassar, 2010, halaman 44
7 Achm ad Ali,Mengem bara di belantara Hukum, Lem baga Penerbitan Universitas Hasanuddin,

  Ujung Pandang, 1990, halaman 17.
8 Muladi, Implementasi Restorative Justice di Pengadilan A nak Indonesia dikutip dari Paclich

  (1992), Varia Peradilan, Majalah Hukum Ta h u n X X V I No. 306 Mei 2011, halaman 82
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13