Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
restoratif guna tegaknya hukum yang berkeadHan dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional,
b. Pendekatan.
Selanjutnya metode pendekatan yang dipergunakan dalam
penulisan Taskap dimaksud, adalah bersifat empiris dan studi
kepustakaan dengan berfikir secara komprehensif, integral dan holistik
menggunakan perspektif ketahanan nasional, dikaitkan dengan materi
pem bahasan berkenaan penerapan asas keadilan restoratif guna
tegaknya hukum yang berkeadilan dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional.
5. Pengertian-pengertian.
Penulisan Ta sk a p ini terdapat beberapa peristilahan, dan di pandang
perlu untuk dijelaskan sebagai berikut:
a. Asa s adalah ratio logis yang bersifat abstrak, asas hukum
m erupakan jantungnya peraturan hukum 5, karenanya asaslah yang
melahirkan peraturan/ aturan-aturan hukum 6. Paton m enyatakan,
bahwa walaupun asas melahirkan aturan-aturan hukum, tidak akan
pernah habis kekuatannya melainkan tetap saja ada dan akan m ampu
terus melahirkan aturan dan peraturan7.
b. Keadilan restoratif adalah pem berdayaan para korban, pelaku,
keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan
hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai
landasan untuk memperbaiki kehidupan berm asyarakat8.
5 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986, halaman 85
6 Syamsuddin Pasamal, Hukum Agraria dan Hukum Ta na h Indonesia, Umltoha Ukhuwah
Grafika, M akassar, 2010, halaman 44
7 Achm ad Ali,Mengem bara di belantara Hukum, Lem baga Penerbitan Universitas Hasanuddin,
Ujung Pandang, 1990, halaman 17.
8 Muladi, Implementasi Restorative Justice di Pengadilan A nak Indonesia dikutip dari Paclich
(1992), Varia Peradilan, Majalah Hukum Ta h u n X X V I No. 306 Mei 2011, halaman 82