Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

37

 keadilan restoratif guna tegaknya hukum yang berkeadilan dalam
 rangka memperkokoh ketahanan nasional.

 c. Belum ada regulasi yang secara khusus melegalkan penerapan
 asas keadilan restoratif.

          Berdasarkan data empiris yang berhasil di himpun, bahwa
 sampai sekarang ini belum ada suatu regulasi yang secara khusus
 mengatur dan melegalisir asas keadilan restoratif. Eksekutif dan
 legislatif belum pemah membuat dan menyusun peraturan perundang-
 undangan tentang asas keadilan restoratif, kalaupun ada substansi
hukum yang memberikan peluang untuk menerapkannaya, maka hal itu
barulah sebatas pewacanaan.

          Peraturan perundang-undangan yang berhasil disusun dan
dibuat oleh legislatif dan eksekutif, umumnya masih sangat dengan
kepentingan kelompok atau golongan (nepotisme). Praktik pembuatan
perundang-undangan yang demikian itu, jelas tidak menberikan
kontribusi yang cukup bagi diterapkannya asas keadilan restoratif dalam
rangka penyelesaian kasus-kasus tindak pidana.

d. Belum adanya kesepahaman penerapan asas keadilan restoratif
sesuai visi dan misi penegakan hukum nasional.

         Masih lemahnya integritas dan komitmen di kalangan aparat
penegak hukum, sehingga belum mampu menafsirkan visi dan misi
penegakan hukum nasional di instansinya masing-masing. Bahkan
menjadi salah satu penegak belum tercapai kesalahpahaman untuk
menerapkan asas keadilan restoratif dalam rangka penyelesaian kasus-
kasus tindak pidana yang ada di tengah-tengah masyarakat.

         Ketidaksepahaman dalam menafsirkan visi dan misi penegakan
hukum nasional, sehingga yang lebih menonjol adalah egois sektoral.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14