Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

          hukum atau pokok kaidah fundamental yang memiliki kedudukan tetap, kuat, dan
          tidak berubah, serta memiliki nilai-nilai luhur dalam sila-silanya yang menjadi
          kepribadian bangsa. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang
          hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.1 Untuk itu implementasi
          Geostrategi Nasional harus berpedoman kepada prinsip nilai-nilai luhur
         Pancasila. Pancasila sebagai landasan idiil bangsa, sebaiknya
         dimplementasikan ke dalam pengembangan implementasi Geostrategi Nasional
         yang dihadapkan pada perkembangan kawasan regional, yaitu mengembangkan
         pemikiran dan konsep bahwa pengembangan Geostrategi Nasional, untuk
         mendukung politik luar negeri Indonesia dalam rangka Ketahanan Nasional
         sesuai nilai-nilai luhur Pancasila.

        b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan K onstitusional. Pembukaan UUD
        NRI1945 merupakan penjabaran kehidupan berbangsa dan bernegara
        berdasarkan Pancasila dimana terkandung arahan dan acuan dasar yang
        mengamanatkan tentang Tujuan Nasional seperti tercantum dalam Alinea Ke
        Empat, dalam alinea tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa pemerintah
        negara Indonesia dibentuk untuk : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
        seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
        mencerdaskan kehidupan bangsa serta mendukung ketertiban dunia"5. Oleh
        karena itu menjadi semakin jelas bahwa UUD NRI 1945 harus menjadi Landasan
        Konstitusional yang kuat bagi implementasi Geostrategi Nasional yang
        dihadapkan pada perkembangan di kawasan regional dengan berpedoman pada
        Tujuan Nasional.

        c Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional. Wawasan Nusantara
        sebagai Geopolitik indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa
        Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
        strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
        tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek

*Tim Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002), hal. 44.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15