Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
hukum atau pokok kaidah fundamental yang memiliki kedudukan tetap, kuat, dan
tidak berubah, serta memiliki nilai-nilai luhur dalam sila-silanya yang menjadi
kepribadian bangsa. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang
hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.1 Untuk itu implementasi
Geostrategi Nasional harus berpedoman kepada prinsip nilai-nilai luhur
Pancasila. Pancasila sebagai landasan idiil bangsa, sebaiknya
dimplementasikan ke dalam pengembangan implementasi Geostrategi Nasional
yang dihadapkan pada perkembangan kawasan regional, yaitu mengembangkan
pemikiran dan konsep bahwa pengembangan Geostrategi Nasional, untuk
mendukung politik luar negeri Indonesia dalam rangka Ketahanan Nasional
sesuai nilai-nilai luhur Pancasila.
b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan K onstitusional. Pembukaan UUD
NRI1945 merupakan penjabaran kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dimana terkandung arahan dan acuan dasar yang
mengamanatkan tentang Tujuan Nasional seperti tercantum dalam Alinea Ke
Empat, dalam alinea tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa pemerintah
negara Indonesia dibentuk untuk : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta mendukung ketertiban dunia"5. Oleh
karena itu menjadi semakin jelas bahwa UUD NRI 1945 harus menjadi Landasan
Konstitusional yang kuat bagi implementasi Geostrategi Nasional yang
dihadapkan pada perkembangan di kawasan regional dengan berpedoman pada
Tujuan Nasional.
c Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional. Wawasan Nusantara
sebagai Geopolitik indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
*Tim Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002), hal. 44.